KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU

JAKARTA, DDTCNews -- Besaran tertentu yang digunakan untuk menghitung PPN atas penyerahan emas perhiasan naik mulai 1 Januari 2025. Adapun ketentuan PPN atas penyerahan emas perhiasan diatur dalam PMK 48/2023.

Kenaikan besaran tertentu tersebut disebabkan tarif PPN menurut undang-undang (statutory tax rate) naik dari 11% menjadi 12%. Selain itu, PPN besaran tertentu terkait dengan penyerahan emas perhiasan juga dikecualikan dari penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain PMK 131/2024 (11/12 dari harga jual).

“Penyerahan emas dan perhiasan tertentu: PMK 48/2023. Penyerahan ke pedagang. Besaran Tertentu = 1,2%. Penyerahan ke konsumen akhir= 1,8%,” bunyi penjelasan dalam FAQ PMK 131 Tahun 2024 yang disusun Penyuluh Direktorat P2Humas Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Baca Juga:
Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Berdasarkan PMK 48/2024, emas perhiasan yang dimaksud adalah perhiasan dalam bentuk apa pun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan.

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) PMK 48/2023, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan emas perhiasan wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu. Adapun PKP yang dimaksud adalah pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan.

Bagi PKP pabrikan emas, ada 2 jenis besaran tertentu yang digunakan. Penggunaan besaran tertentu tersebut tergantung pada pihak yang menerima emas perhiasan.

Baca Juga:
Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Pertama, besaran tertentu sebesar 10% dari tarif umum PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual.

Besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN tersebut berlaku untuk penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada: (i) pabrikan emas perhiasan lainnya; dan/atau (ii) pedagang emas perhiasan.

Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025 maka PPN besaran tertentu menjadi sebesar 1,2% dikali harga jual.

Baca Juga:
Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen

Kedua, besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN tersebut berlaku untuk penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada konsumen akhir.

Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,65% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025, PPN besaran tertentu menjadi sebesar 1,8% dikali harga jual.

Sementara itu, bagi PKP pedagang emas perhiasan terdapat 3 jenis besaran tertentu. Penggunaan besaran tertentu tersebut tergantung pada pihak yang menerima emas perhiasan serta kepemilikan faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Baca Juga:
Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Pertama, besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN tersebut berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada: (i) pedagang emas perhiasan lainnya; dan/atau konsumen akhir.

Besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN tersebut berlaku dalam hal PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan.

Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025, PPN besaran tertentu menjadi sebesar 1,2% dikali harga jual.

Baca Juga:
PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Kedua, besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Besaran tertentu sebesar 15% dari tarif tersebut berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada: (i) pedagang emas perhiasan lainnya; dan/atau konsumen akhir.

Besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN tersebut berlaku dalam hal PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan.

Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,65% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025, PPN besaran tertentu menjadi sebesar 1,8% dikali harga jual.

Baca Juga:
DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Ketiga, sebesar 0% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual. Besaran tertentu sebesar 0% dari tarif PPN itu berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan.

Dengan formula tersebut, dalam tarif sebelumnya (11%), PPN dengan besaran tertentu sebesar 0% dikali harga jual. Sekarang, ketika tarif naik (12%) mulai 1 Januari 2025, PPN besaran tertentu menjadi sebesar 0% dikali harga jual.

Untuk mempermudah berikut rangkuman ketentuan besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan.

Baca Juga:
DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan


(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Syahirah Rahmi 04 Januari 2025 | 06:00 WIB

per saat ini tgl 4/1/2025 pukul 6.00 wib , menu submit belum ada di coretax. belum bisa cetak faktur pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen

Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi