CORETAX SYSTEM

Sudah Diluncurkan, DJP Sebut Perbaikan Coretax System Masih Berlanjut

Dian Kurniati | Jumat, 03 Januari 2025 | 11:30 WIB
Sudah Diluncurkan, DJP Sebut Perbaikan Coretax System Masih Berlanjut

Tampilan awal aplikasi Coretax DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system pada 1 Januari 2025.

Meski penerapan coretax sudah dimulai, DJP menegaskan sistem tersebut masih akan terus dipantau dan disempurnakan. Hal ini dikarenakan DJP masih menemukan tantangan dalam penggunaan sistem baru tersebut.

"Saat ini, kami terus melakukan perbaikan, termasuk pada server, antarmuka pengguna, dan sinkronisasi data agar layanan ini semakin optimal," bunyi cuitan DJP di media sosial X, dikutip pada Jumat (2/1/2025).

Baca Juga:
Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Pernyataan DJP tersebut disampaikan untuk merespons warganet yang masih menghadapi kesulitan saat mengakses coretax system. Warganet menilai server, antarmuka pengguna, dan sinkronisasi data pada coretax system belum nyaman digunakan.

Wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak apabila menemui kendala spesifik dalam menggunakan coretax system melalui telepon 1500200 atau via X @kring_pajak.

"Kami sangat menghargai kesabaran dan masukan kawan pajak sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan layanan kami," bunyi cuitan DJP.

Baca Juga:
Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Penerapan coretax telah diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Peluncuran coretax system dinilai menjadi penanda Indonesia memasuki era baru sistem administrasi perpajakan yang jauh lebih efisien dan efektif.

Dengan coretax, biaya kepatuhan pajak (compliance cost) dapat ditekan karena wajib pajak tidak perlu sering bertandang ke kantor pajak.

Layanan pajak juga lebih efisien dengan coretax system karena proses tahapan layanan dapat terus dipantau. Selain itu, validitas data juga bakal meningkat.

Baca Juga:
Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Coretax akan mencakup 21 proses bisnis, yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi