Tampilan awal aplikasi Coretax DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system pada 1 Januari 2025.
Meski penerapan coretax sudah dimulai, DJP menegaskan sistem tersebut masih akan terus dipantau dan disempurnakan. Hal ini dikarenakan DJP masih menemukan tantangan dalam penggunaan sistem baru tersebut.
"Saat ini, kami terus melakukan perbaikan, termasuk pada server, antarmuka pengguna, dan sinkronisasi data agar layanan ini semakin optimal," bunyi cuitan DJP di media sosial X, dikutip pada Jumat (2/1/2025).
Pernyataan DJP tersebut disampaikan untuk merespons warganet yang masih menghadapi kesulitan saat mengakses coretax system. Warganet menilai server, antarmuka pengguna, dan sinkronisasi data pada coretax system belum nyaman digunakan.
Wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak apabila menemui kendala spesifik dalam menggunakan coretax system melalui telepon 1500200 atau via X @kring_pajak.
"Kami sangat menghargai kesabaran dan masukan kawan pajak sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan layanan kami," bunyi cuitan DJP.
Penerapan coretax telah diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Peluncuran coretax system dinilai menjadi penanda Indonesia memasuki era baru sistem administrasi perpajakan yang jauh lebih efisien dan efektif.
Dengan coretax, biaya kepatuhan pajak (compliance cost) dapat ditekan karena wajib pajak tidak perlu sering bertandang ke kantor pajak.
Layanan pajak juga lebih efisien dengan coretax system karena proses tahapan layanan dapat terus dipantau. Selain itu, validitas data juga bakal meningkat.
Coretax akan mencakup 21 proses bisnis, yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.