PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah memutuskan untuk memberikan fasilitas keringanan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Keringanan pokok PKB dan BBNKB diberikan agar pemberlakuan opsen sebesar 66% dari PKB dan BBNKB terutang mulai 5 Januari 2025 tidak menambah beban pajak yang harus ditanggung oleh para wajib pajak.

"Opsen pajak tetap diperlakukan, tetapi sama sekali tak ada beban [tambahan] bagi masyarakat. Sehingga pajak tetap seperti sebelumnya meski ada opsen pajak," kata Kepala Bapenda Jawa Tengah Nadi Santoso, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Secara terperinci, pokok PKB dikurangi sebesar 13,94%, sedangkan pokok BBNKB dikurangi sebesar 24,7%. Fasilitas keringanan pokok ini akan diberlakukan hingga 31 Maret 2025.

Lewat fasilitas tersebut, pemprov hendak menjaga kepatuhan wajib pajak di tengan penerimaan opsen PKB dan opsen BBNKB secara serentak di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Di tengah melambatnya laju pertumbuhan ekonomi, keringanan pajak perlu diberikan demi menjaga kepatuhan para wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Grup Perusahaan Multinasional (PMN) pada Pajak Minimum Global?

"Jangan sampai opsen pajak ini mempengaruhi beban masyarakat. Kita beri keringanan agar tetap sama. Tantangan 2025 ini adalah tetap menjaga kepatuhan pajak masyarakat," ujar Nadi seperti dilansir indoraya.news.

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB mulai dipungut pada 5 Januari 2025 bersamaan dengan PKB dan BBNKB. Opsen PKB dan opsen BBNKB dikenakan oleh sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang.

Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu