KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Dian Kurniati | Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB
Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Laman muka dokumen PER-20/BC/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2024 mengenai tata laksana pengelolaan operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO).

Pertimbangan PER-20/BC/2024 menyatakan perdirjen ini diterbitkan sebagai peraturan pelaksana Pasal 34 PMK 137/2023 tentang AEO. Pengakuan kepabeanan sebagai AEO merupakan pengakuan yang diberikan oleh DJBC kepada operator ekonomi dalam bentuk sertifikasi AEO.

"Operator ekonomi yang mendapatkan pengakuan ... menerima perlakuan kepabeanan tertentu," bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-20/BC/2024.

Baca Juga:
DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Operator ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO terdiri atas manufaktur; eksportir; importir; pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK); pengangkut; dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan fungsi rantai pasokan global.

Operator ekonomi juga harus memenuhi persyaratan umum, yaitu tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan; dan memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

Operator ekonomi harus mengajukan permohonan kepada dirjen bea dan cukai melalui direktur untuk dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO. Permohonan dapat berupa permohonan baru atau permohonan perubahan.

Baca Juga:
DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Permohonan disampaikan dengan dilampiri daftar pertanyaan mengenai informasi umum tentang operator ekonomi dan formulir isian penilaian mandiri kualitatif (self-assessment questionnaire) yang telah diisi lengkap.

Kemudian, surat pernyataan kesediaan untuk menjadi AEO yang telah ditandatangani oleh pimpinan operator ekonomi; serta laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik periode 2 tahun terakhir.

Validator dengan pengetahuan yang dimilikinya melakukan penilaian dan penelitian terhadap pemenuhan kondisi dan persyaratan atas permohonan yang disampaikan. Penilaian dan penelitian dilaksanakan dengan cara penelitian administrasi; validasi lapangan; dan forum panel.

Baca Juga:
‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Penilaian dilakukan terhadap potensi risiko yang terdapat pada operator ekonomi atas pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO. Penilaian risiko yang dilakukan oleh validator dapat mempertimbangkan kemungkinan dan dampak yang berpotensi terjadi, serta skala bisnis dari operator ekonomi.

Untuk menurunkan potensi risiko, validator memberikan rekomendasi kepada operator ekonomi dalam rangka memenuhi kondisi dan persyaratan AEO. Dalam melakukan penilaian ini, validator juga mengumpulkan segala informasi yang relevan terkait dengan operator ekonomi, tidak terbatas pada data dan informasi yang diperoleh dari, antara lain operator ekonomi; internal DJBC; dan kementerian/lembaga terkait.

Dirjen bea dan cukai akan memberikan persetujuan atas permohonan pengakuan sebagai AEO berdasarkan hasil forum panel atau permohonan perubahan pengakuan sebagai AEO. Atas persetujuan permohonan ini, dirjen bea dan cukai menerbitkan keputusan dirjen mengenai pengakuan sebagai AEO dengan jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak pelaksanaan forum panel.

Baca Juga:
Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Operator ekonomi yang telah memperoleh pengakuan sebagai AEO akan diberikan perlakuan kepabeanan tertentu. Perlakuan kepabeanan tertentu ini berupa perlakuan kepabeanan bersifat umum dan/atau khusus.

Perlakuan kepabeanan bersifat umum diberikan kepada semua jenis operator, yang meliputi namun tidak terbatas pada diakui sebagai partner DJBC; mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan client manager; prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis oleh DJBC; dan/atau mendapatkan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Sementara itu, perlakuan kepabeanan bersifat khusus diberikan sesuai dengan jenis operator tertentu, dapat berupa memperoleh predikat sebagai perusahaan berisiko rendah; penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku; serta prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan.

Baca Juga:
DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Setelahnya, perlakuan kepabeanan bersifat khusus juga dapat berupa prioritas untuk mendapatkan layanan kepabeanan; pelayanan khusus di bidang kepabeanan untuk kelancaran pengeluaran dan/atau pemasukan arus barang dari dan/atau ke kawasan pabean di pelabuhan bongkar dan/atau muat dengan mempertimbangkan manajemen risiko; dan/atau kemudahan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain perlakuan kepabeanan tertentu, AEO juga mendapat perlakuan berupa kemudahan yang disepakati bersama administrasi kepabeanan negara lain dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement); dan/atau kemudahan yang diberikan instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perdirjen juga tertulis 2 tanggung jawab AEO, yakni mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan; serta mengembangkan dan menjaga nilai-nilai etika dan/atau akuntabilitas dalam praktik perdagangan.

Baca Juga:
Benahi Pelayanan-Pengawasan, Aturan Pemberitahuan Pabean Ekspor Diubah

Dalam pelaksanaannya, AEO akan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev). Pelaksanaan monev antara lain bertujuan untuk memastikan kondisi dan persyaratan serta pelaksanaan tanggung jawab sebagai AEO tetap terpenuhi, serta sebagai dasar untuk menerbitkan permintaan tindak lanjut perbaikan, menerbitkan pembekuan sebagai AEO, dan/atau menerbitkan pencabutan pengakuan sebagai AEO.

Selain itu, monev juga menjadi dasar untuk rekomendasi perubahan atau perpanjangan pengakuan sebagai AEO, serta sebagai dasar rekomendasi untuk dilakukan pengawasan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Apabila tidak memenuhi ketentuan, pengakuan AEO dapat dibekukan dan dicabut.

DJBC dapat melakukan pendampingan (coaching clinic) kepada operator ekonomi yang berminat untuk menjadi AEO, sebelum memperoleh
pengakuan sebagai AEO. Coaching clinic ini meliputi penjelasan tentang gambaran menyeluruh terkait dengan AEO; dan/atau bimbingan teknis terkait dengan permohonan AEO, termasuk pemeriksaan pendahuluan kelengkapan
dokumen dalam proses pengajuan AEO.

Baca Juga:
‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

"Dalam hal operator ekonomi memiliki lebih dari satu pengakuan sebagai AEO, direktur jenderal dapat melakukan penyelarasan pengakuan berdasarkan hasil monitoring dan/atau evaluasi," bunyi Pasal 41 PER-20/BC/2024.

Pada saat PER-20/BC/2024 ini mulai berlaku, PER-04/BC/2015 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PER-20/BC/2024 berlaku 30 hari terhitung sejak ditetapkan pada 14 Desember 2024, atau mulai 12 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi