BERITA PAJAK HARI INI

Reorganisasi Instansi Vertikal Ditjen Pajak Berlaku Mulai 3 Mei 2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Maret 2021 | 08:00 WIB
Reorganisasi Instansi Vertikal Ditjen Pajak Berlaku Mulai 3 Mei 2021

Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) yang diatur dalam PMK 184/2020 resmi efektif berlaku mulai 3 Mei 2021. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (11/3/2021).

Ketentuan ini termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-28/PJ/2021. Seperti diketahui, dalam PMK 184/2020 terdapat perubahan tugas, fungsi, susunan organisasi, nomenklatur, wilayah kerja, dan jenis kantor pelayanan pajak (KPP).

“Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal II angka 3 PMK 184/2020 … , direktur jenderal pajak perlu menetapkan waktu penerapan reorganisasi … dengan memperhatikan kesiapan sumber daya, sarana, dan prasarana yang tersedia,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam KEP-28/PJ/2021.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti diketahui, melalui PMK 184/2020, pemerintah menata ulang organisasi instansi vertikal DJP yang sebelumnya telah diatur dalam PMK 210/2017. Langkah ini untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi yang lebih baik dan organisasi yang andal.

Selain mengenai reorganisasi instansi vertikal DJP, ada pula bahasan tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) untuk mendorong percepatan elektronifikasi transaksi di pemerintah daerah.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Perubahan Pengelompokan KPP

Sesuai dengan ketentuan dalam KEP-28/PJ/2021, penerapan tugas, fungsi, dan/atau susunan organisasi instansi vertikal DJP berdasarkan PMK 184/2020, baik pada KPP maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), akan dimulai pada 3 Mei 2021.

Salah satu perubahan dalam PMK 184/2020 terkait dengan pengelompokan KPP Pratama menjadi dua kelompok yaitu, KPP Pratama Kelompok I dan KPP Pratama Kelompok II. Perbedaan antara kedua kelompok KPP Pratama tersebut terlihat dari jumlah seksi pengawasan yang dialokasikan.

Selain itu, jenis KPP dalam PMK 184/2020 juga lebih jelas dan terperinci karena telah mengatur KPP Khusus menjadi jenis KPP tersendiri. Adanya perbedaan terkait dengan KPP Khusus dan Madya tentu memengaruhi ketentuan terkait. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • Mulai Beroperasi

Masih dalam KEP-28/PJ/2021, ada 3 kelompok unit instansi vertikal DJP yang mulai beroperasi pada 3 Mei 2021. Pertama, 15 instansi vertikal DJP yang mengalami perubahan nomenklatur atau penamaan. Kedua, 27 KPP dan 1 KP2KP yang mengalami perubahan wilayah kerja.

Ketiga, 8 KPP Pratama yang berubah jenis menjadi KPP Madya. Seperti diketahui, penambahan jumlah KPP Madya merupakan rencana otoritas yang sudah diumumkan sejak awal 2020. Penambahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan besaran kegiatan ekonomi suatu wilayah. (DDTCNews)

  • Satgas P2DD

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas P2DD untuk mendorong percepatan elektronifikasi transaksi di pemerintah daerah (ETPD). Pembentukan satgas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 3/2021.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Nantinya, Satgas P2DD bertugas mempercepat perluasan digitalisasi daerah dengan meningkatkan transparansi transaksi dan tata kelola, serta mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah. Pasalnya implementasi ETPD akan berdampak pada pendapatan asli daerah. Simak ‘Mulai Bekerja, Satgas Digitalisasi Daerah Berkomitmen Kerek PAD’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Ajakan Wapres

Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. dia mengajak masyarakat segera membayar pajak dan melapor SPT sebelum tenggat waktu berakhir. Menurutnya, pajak sangat penting karena menjadi sumber pembiayaan untuk pembangunan sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional

Dia juga menegaskan uang dari pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai perlindungan. Misalnya, dalam situasi pandemi seperti saat ini, pemerintah menggunakan pajak untuk mendanai vaksinasi Covid-19 hingga memberikan berbagai program perlindungan sosial. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Pelaporan SPT WP Orang Pribadi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi. Upaya tersebut sudah dimulai sejak awal tahun dengan mengirimkan pemberitahuan secara massal.

DJP, sambung Neilmaldrin, juga melakukan peningkatan kegiatan edukasi, penyuluhan, dan imbauan melalui semua saluran media yang tersedia. Otoritas juga ikut membuka konseling sejak awal tahun untuk penyampaian SPT Tahunan.

Neilmaldrin mengungkapkan DJP juga menggandeng tokoh publik untuk mengajak wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan. Tokoh publik diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat agar patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun
  • Pengendalian Internal

Dengan adanya dinamika perubahan pada era transparansi, termasuk implementasi compliance risk management (CRM), salah satu aspek terpenting adalah perlunya untuk mengadopsi tax assurance ke dalam sistem pengelolaan pajak di internal perusahaan.

Tax assurance review pada dasarnya tidak hanya tax diagnostic review yang menguji pemenuhan aspek formal dan material atas suatu potensi risiko pajak, tetapi juga mencakup aspek internal control, pengelolaan data, optimalisasi teknologi informasi, dan sebagainya.

“Jadi, bagaimana nanti wajib pajak dapat mengelola data dan informasinya serta mengoptimalkan tax control framework. Jika pengendalian internal terkait pemenuhan kewajiban pajak sudah baik, seharusnya risiko untuk diperiksa kecil,” kata Managing Partner DDTC Darussalam. Simak pula ‘Risiko Ketidakpatuhan Pajak Bisa Muncul, Indentifikasi Pakai Ini’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Maret 2021 | 12:17 WIB

Diharapkan dengan adanya reorganisasi instansi vertikal DJP dapat tercipta administrasi yang lebih baik, simpel, efektif, serta efisien bagi para Wajib Pajak. Selain itu, pemberian edukasi dan konseling terhadap masyarakat mengenai pajak juga menjadi langkah yang tepat karena perlahan-lahan akan menggerus pandangan masyarakat bahwa pajak itu susah dan rumit. Dengan demikian maka perlahan-lahan akan tercipta masyarakat yang "melek" pajak.

11 Maret 2021 | 11:23 WIB

Reorganisasi instansi vertikal yang dilakukan merupakan salah satu langkah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Diharapkan melalui reorganisasi instansi vertikal dapat menciptakan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?