AMERIKA SERIKAT

Proposal Pajak Digital Global Versi PBB Bakal Dibahas Bulan Depan

Muhamad Wildan | Kamis, 03 September 2020 | 15:01 WIB
Proposal Pajak Digital Global Versi PBB Bakal Dibahas Bulan Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW YORK, DDTCNews—Skema pemajakan ekonomi digital yang diusung PBB bakal dibahas dalam 21st Session of the Committee of Experts on International Cooperation on Tax Matters yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2020.

Draf proposal pemajakan ekonomi digital tersebut akan direvisi terlebih dahulu oleh tim penyusun mengingat draf yang diusung bukanlah skema yang final dan masih memungkinkan untuk dibahas lebih lanjut.

"Kami mendukung rencana tim untuk melanjutkan penyusunan draf proposal sesuai dengan komentar dan masukan yang diterima," tulis subkomite dalam PBB dalam keterangan resmi, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Subkomite PBB yang menangani pajak digital, Subcommittee on Tax Challenges Related to the Digitalization of the Economy menyatakan draf proposal yang diangkat akan berbeda dengan proposal Pillar One: Unified Approach yang diusung OECD.

Salah satu perbedaan tersebut di antaranya adalah yurisdiksi pasar bakal berhak memajaki atas sebagian penghasilan perusahaan jasa layanan digital dengan persentase yang disepakati secara bilateral bersama dengan yurisdiksi domisili.

“Pendekatan yang diusung PBB cenderung opsional dan membutuhkan adanya kesepakatan antara dua negara yang terikat dalam tax treaty dengan memasukkan klausul baru tersebut dalam tax treaty yang sudah ada,” tulis MNE Tax dalam pemberitaannya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara itu, anggota Committee of Experts on International Cooperation on Tax Matters Rajat Bansal mengkritik proposal Pillar 1 dari OECD yang hanya fokus pada pemajakan atas transaksi digital antara perusahaan dan konsumen.

Sementara itu, transaksi digital antara perusahaan dan perusahaan sama sekali tidak dibahas oleh OECD. Dengan kata lain, OECD hanya mengasumsikan nilai tambah hanya muncul saat ada keterlibatan konsumen dalam transaksi.

Selain itu. Bansal juga mempertanyakan adanya pembedaan antara laba rutin (routine profits) dan laba residu (residual profits) dalam proposal OECD yang tidak memiliki landasan yang rasional.

"Bila berdasarkan estimasi, mengapa OECD tidak langsung mengestimasikan total laba dan berapa pajak yang seharusnya dibayarkan kepada yurisdiksi pasar?” ujar Bansal seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 September 2020 | 16:59 WIB

Konsensus global terkait pemajakan transaksi digital seharusnya menjadi salah satu prioritas utama negara-negara mengingat keadaan hampir seluruh negara yang tergerus penerimaannya imbas pandemi Covid-19. Semoga proposal yang dikeluarkan PPB tidak justru memperlambat terjadinya konsensus global tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?