REMUNERASI PNS

Presiden dan Pejabat di Atas Golongan III Tidak Dapat Gaji ke-13

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juli 2020 | 16:40 WIB
Presiden dan Pejabat di Atas Golongan III Tidak Dapat Gaji ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti rapat kerja tertutup dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pemerintah mengecualikan pejabat tinggi negara dari penerima gaji ke-13 tahun ini. Penerimanya sama seperti pembayaran tunjangan hari raya (THR) Mei lalu, yaitu aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri golongan III ke bawah atau setingkat, serta pensiunan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengecualikan pejabat tinggi negara dari penerima gaji ke-13 tahun ini. Penerimanya sama seperti pembayaran tunjangan hari raya (THR) Mei lalu, yaitu aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri golongan III ke bawah atau setingkat, serta pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR dan MPR, menteri, serta pejabat negara golongan I dan II atau yang setingkat tidak akan mendapat gaji ke-13.

"Kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat," katanya melalui konferensi video, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Sri Mulyani mengatakan kebijakan itu dilakukan sebagai upaya penghematan karena belanja negara telah membengkak untuk biaya penanganan pandemi virus Corona, memberikan bantuan sosial, serta memulihkan perekonomian.

Meski demikian, ASN dan anggota TNI/Polri golongan III ke bawah atau yang setingkat serta pensiunan tetap diberikan gaji ke-13 dengan harapan membantu meningkatkan konsumsi masyarakat pada kuartal III/2020.

Menurut Sri Mulyani, gaji ke-13 dibayarkan pada Agustus 2020. Anggarannya Rp28,5 triliun, yang terdiri atas gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri pemerintah pusat Rp6,73 triliun, dan pensiunan Rp7,86 triliun. Untuk ASN di pemerintah daerah disiapkan Rp13,89 triliun melalui APBD.

Baca Juga:
Tutup Kebocoran Penerimaan, Sri Mulyani Beberkan Beberapa Strategi

Komponen gaji ke-13 masih sama seperti tahun lalu, yakni untuk ASN serta anggota TNI dan Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Untuk pensiunan, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

"Pemerintah menganggap pelaksanaan gaji ke-13 bisa sama seperti THR, bisa menjadi stimulus ekonomi atau mendukung kegiatan masyarakat, terutama tahun ajaran baru," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Ia menambahkan pencairan gaji ke-13 itu perlu menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019, yang diperkirakan rampung 2 pekan. Salah satu perubahannya mengeluarkan presiden dan para pejabat tinggi negara dari penerima gaji ke-13. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juli 2020 | 14:46 WIB

Bukan pejabat di atas golongan III yang tidak dpt gaji 13 min, tapi pejabat di atas eselon III yang tidak dapat. Beda sekali antara pejabat gol III dengan eselon III lho #MariBicara

21 Juli 2020 | 20:00 WIB

ASN golongan IV yang tidak menduduki eselon I dan II atau ASN golongan IV tapi masih menduduki eselon III, mendapatkan gaji 13.

21 Juli 2020 | 19:52 WIB

bukan pejabat negara gol I dan II, tapi pejabat negara eselon I dan II yang tidak mendapatkan gaji 13. koreksi utk berita di atas.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?