EFEK VIRUS CORONA

PPKM Mikro Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 20 Juli 2021

Dian Kurniati | Senin, 05 Juli 2021 | 20:16 WIB
PPKM Mikro Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 20 Juli 2021

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi video, Senin (5/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di luar Pulau Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan PPKM berskala mikro tersebut menjadi upaya pemerintah mengendalikan penularan Covid-19. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan perpanjangan PPKM berskala mikro mulai besok.

"Kami melihat dengan adanya peningkatan Covid Delta, pengetatan ini masih kita liat dampak sesudah 20 Juli nanti," katanya melalui konferensi video, Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Airlangga mengatakan kebijakan perpanjangan PPKM berskala mikro tersebut berjalan selaras dengan PPKM darurat yang berlaku di Pulau Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Airlangga menyebut pemerintah telah membuat penilaian mengenai status setiap kabupaten/kota berdasarkan pada penyebaran kasus Covid-19. Hasilnya, ada 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali dengan status siaga Covid-19 level 4, 187 kabupaten/kota pada level 3, serta 146 kabupaten/kota pada level 2.

Pada kabupaten/kota pada level 4, bekerja dari rumah (work from home/WFH) dilakukan 75% dan bekerja dari kantor (work from office/WFO) 25%. Sementara pada level lainnya, komposisi pekerja yang WFH dan WFO yakni masing-masing 50%.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Mengenai kegiatan belajar dan mengajar, wilayah pada level 4 harus menggunakan metode online seluruhnya. Sementara pada level lainnya, mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Soal kegiatan pada sektor-sektor esensial seperti kesehatan, makanan dan minuman, komunikasi, perbankan, sistem pembayaran pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, tetap beroperasi 100% dengan pengaturan waktu operasional dan penerapan protokol lebih ketat.

Sementara soal kegiatan makan dan minum di restoran, pemerintah hanya membolehkan 25% dari kapasitas dengan waktu operasional hingga pukul 17.00 dan makanan dibawa pulang hingga pukul 20.00.

Baca Juga:
Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

Kemudian usaha pada pusat perbelanjaan atau mal dapat buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25%. Untuk kegiatan keagamaan, wilayah pada level 4 ditiadakan sementara sedangkan pada level lainnya menyesuaikan ketentuan dari Kementerian Agama.

Dengan perpanjangan ketentuan PPKM berskala mikro dan pemberlakuan PPKM darurat, pemerintah berharap kasus harian Covid-19 dapat turun hingga ke bawah 10.000 dari hari ini 29.745 kasus.

"Tentu ada tahapan, antara sekarang sampai dengan di bawah 20.000. Kemudian, diturunkan lagi di bawah 15.000," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juli 2021 | 00:39 WIB

Untuk penurunan angka pandemi hanya dapat dilakukan dengan baik apabila pihak pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama dalam ppkm ini

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

Minggu, 11 Agustus 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Atasi Kesenjangan Kesehatan, Negara Asean Bisa Pakai Pandemic Fund

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja