DEBAT PAJAK

Pilih SIN atau Tetap NPWP? Tulis Komentarnya, Raih Handphonenya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Desember 2019 | 20:10 WIB
Pilih SIN atau Tetap NPWP? Tulis Komentarnya, Raih Handphonenya

JAKARTA, DDTCNews—Akhir November 2019, Ditjen Pajak (DJP) mengundang mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo untuk berbicara tentang Single Identification Number (SIN) di hadapan civitas akademika Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI) di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

Paparan Hadi tentang SIN ini sebenarnya simpel, yaitu bagaimana caranya agar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak hanya berisi data NPWP, tetapi juga bisa menyimpan dan berfungsi sebagai nomor tagihan telepon, air, listrik, kepemilikan mobil, kartu kredit, dan seterusnya.

Data ini lalu digabungkan dengan data nonkeuangan di e-KTP, mulai dari kartu keluarga, kartu tanda penduduk, paspor, kartu miskin, dan seterusnya. Gabungan data keuangan dalam NPWP dan data nonkeuangan atau kependudukan dalam e-KTP inilah yang disebut dengan SIN.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Karena itu, begitu NPWP berubah menjadi SIN, ia akan menyatukan sekaligus mengintegrasikan berbagai nomor identitas unik yang dimiliki oleh setiap warga negara. Selama ini, terdapat hampir 40 nomor identitas unik yang diterbitkan berbagai instansi yang satu sama lain tidak terintegrasi.

Semua Dirjen Pajak pasti merasakan betul kesulitan akibat terus dibebani target penerimaan pajak yang berlipat. Dengan SIN yang mengintegrasikan data keuangan dan nonkeuangan itu, target yang membebani tersebut dianggap bisa menjadi lebih ringan.

Pasalnya, SIN dapat menjadi alat pengumpulan informasi yang efektif sekaligus menjadi alat uji kepatuhan wajib pajak. Dengan akses informasi perbankan yang sudah terbuka untuk kepentingan perpajakan, SIN dengan sendirinya akan menjadi senjata rahasia DJP menggenjot penerimaan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

DJP juga akan dipaksa lebih mengandalkan proses bisnis yang berbasis pelayanan dan konseling dalam menguji kepatuhan, ketimbang menggencarkan kegiatan pemeriksaan. Pola ini dengan sendirinya akan meningkatkan kemampuan fiskus mengumpulkan penerimaan, dan akhirnya mengerek tax ratio.

Namun, sebetapapun mulia tujuan itu, tetap ada kelemahan di dalam SIN, terutama masalah sumber hukum, keamanan dan kerahasiaan data, serta kredibilitas lembaga pengelolanya. Apakah benar DJP dapat dipercaya mengelola SIN? Apakah DJP bisa membentengi keamanan dan kerahasiaan data SIN?

Pertanyaan itu layak diajukan karena mungkin situasinya lebih baik tetap seperti ini, NPWP tetap berisi data NPWP. Kalaupun ada perluasan fungsi NPWP, perluasan tersebut terbatas seperti Kartin1 atau integrasi NPWP dengan NIK dan NPPPJK alias tidak sampai melebar ke mana-mana.

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Lantas apa yang seharusnya dilakukan DJP? Kembali mengaktivasi gagasan pembentukan SIN dari NPWP? Atau lebih baik tetap NPWP seperti sekarang ini? Atau Anda punya pandangan lain? Tulis komentar Anda di bawah ini, siapa tahu Anda yang terpilih meraih hadiah handphone Samsung! (Bsi)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih SIN atau NPWP lalu tuliskan komentar Anda
SIN
NPWP
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

SIN
18
72%
NPWP
7
28%

05 Desember 2019 | 07:23 WIB
menurut saya dengan adanya Single Indentity Number adalah inovasi yang sangat efektif, sangat memudahkan DJP dalam hal perpajakan, selain itu SIN juga sangat mempermudah dalam hal administrasi lainnya. namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum SIN diluncurkan. yang pertama dalam sumber hukum harus sangat diperkuat. kedua keamanan seluruh data yang terkoneksi dengan SIN harus sangat terjaga. ketiga penduduk di indonesia masih banyak yang belum melek teknologi, sehingga harus dilakukan sosialisasi yang menyeluruh agar dapat merata untuk seluruh penduduk indonesia. #maribicara

05 Desember 2019 | 05:32 WIB
Saat ini di DJP dikenal adanya Profil Wajib Pajak, yaitu rangkaian data dan informasi fiskal WP. Dengan adanya SIN akan memperkuat dan melengkapi Profil WP tersebut. Hal ini semakin memudahkan DJP dalam memonitor perkembangan usaha dan potensi fiskal WP. Dengan begitu, celah WP untuk melakukan pengemplangan pajak dipersempit karena semua data dan informasi WP sudah dikantongi DJP. Bagi DJP, tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan karena semua data dan informasi WP sudah tersedia dalam Profil WP. Oleh karena itu, kinerja DJP lebih efektif dan efisien, mengingat banyaknya SDM dan waktu yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan. Untuk masalah kerahasiaan data WP sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 34 UU KUP, tetapi pasal tersebut hanya mengatur terkait data perpajakan. Sementara, SIN mencakup semua data keuangan dan nonkeuangan. Menurut saya, pemerintah perlu membuat kebijakan khusus yang tegas dan jelas terkait SIN sebagai dasar hukum untuk menjamin kerahasiaan data WP. #MariBicara

04 Desember 2019 | 23:27 WIB
Menurut saya sebagai Mahasiswa Perpajakan, saya berpendapat bahwa Single Indentity Number merupakan Program yang memiliki tujuan yang sangat baik yaitu membuat pelayanan perpajakan lebih efisien dan efektif, dan juga target penerimaan pajak Direktorat Jendral Pajak dapat meningkat dengan signifikan, hal ini karena dengan diterapkannya SIN ini maka data yang dimiliki oleh DJP akan sangat lengkap meliputi data keuangan dan data non keuangan WP sehingga dapat lebih mudah untuk mengetahui dan menghitung kewajiban perpajakan yang harus dibayar oleh WP sehingga Penghindaran dan penggelapan pajak oleh WP yang biasa terjadi dapat diketahui lalu ditekan secara maksimal sehingga penerimaan negara melalui pajak dapat meningkat. Namun ada satu hal penting yang harus perhatikan bahwa keamanan dan kerahasiaan informasi pribadi WP harus terjaga, maka dari itu harus dilakukan sosialisasi sehingga WP memiliki kepercayaan dan Integritas DJP terjaga #marimembaca

04 Desember 2019 | 20:20 WIB
Dengan adanya SIN, saya sangat setuju untuk inovasi sebagai pengganti NPWP. Karena pada teknologi ini DJP mengetahui segala seluk beluk tentang beban tanggung jawab WP hingga pendapatan penghasilan WP itu sendiri, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kasus2 seperti penghindaran pajak dan penggelapan pajak serta memudahkan DJP untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Selain itu dgn adanya SIN merupakan cara agar masyarakat indonesia lebih sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak. Itu opini dari saya, untuk sarannya mohon untuk sistem ini perubahan dari NPWP ke SIN dalam pembuatannya harap lebih dipermudah terkait administrasi nya serta adanya sumber hukum yg tegas, karena mengingat bahwa penduduk indonesia rata2 semuanya ingin serba instan di era globalisasi ini. Terimakasih, semoga kedepannya DJP jauh lebih baik untuk meningkatkan tax ratio nya😊

04 Desember 2019 | 16:08 WIB
SIN pernah dibangun oleh djp namun kandas kenapa ..mungkin keterkaitan instansi belum akur dlm program itu.. mk berjalannya waktu yang kena karang..gk tahu juntrungannya..sebaik sih konsep e KTP ..itu bagus spt menyerupai SIN... scr IT codifikasi penduduk sdh harus berorientasi pada single host ..data apa saza bisa masuk .. spt SIM, Parport, NPWP, Rekening koran dlll klo perlu bisa u bayar tol .. tinggal koordinasikan lagi tentang verifikasi data ,.. salah satu kendala adalah data kependudukan Indonesia belum beres..mk basis data itu mau di katkan kemana?
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar