JAKARTA, DDTCNews—Akhir November 2019, Ditjen Pajak (DJP) mengundang mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo untuk berbicara tentang Single Identification Number (SIN) di hadapan civitas akademika Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI) di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.
Paparan Hadi tentang SIN ini sebenarnya simpel, yaitu bagaimana caranya agar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak hanya berisi data NPWP, tetapi juga bisa menyimpan dan berfungsi sebagai nomor tagihan telepon, air, listrik, kepemilikan mobil, kartu kredit, dan seterusnya.
Data ini lalu digabungkan dengan data nonkeuangan di e-KTP, mulai dari kartu keluarga, kartu tanda penduduk, paspor, kartu miskin, dan seterusnya. Gabungan data keuangan dalam NPWP dan data nonkeuangan atau kependudukan dalam e-KTP inilah yang disebut dengan SIN.
Karena itu, begitu NPWP berubah menjadi SIN, ia akan menyatukan sekaligus mengintegrasikan berbagai nomor identitas unik yang dimiliki oleh setiap warga negara. Selama ini, terdapat hampir 40 nomor identitas unik yang diterbitkan berbagai instansi yang satu sama lain tidak terintegrasi.
Semua Dirjen Pajak pasti merasakan betul kesulitan akibat terus dibebani target penerimaan pajak yang berlipat. Dengan SIN yang mengintegrasikan data keuangan dan nonkeuangan itu, target yang membebani tersebut dianggap bisa menjadi lebih ringan.
Pasalnya, SIN dapat menjadi alat pengumpulan informasi yang efektif sekaligus menjadi alat uji kepatuhan wajib pajak. Dengan akses informasi perbankan yang sudah terbuka untuk kepentingan perpajakan, SIN dengan sendirinya akan menjadi senjata rahasia DJP menggenjot penerimaan.
DJP juga akan dipaksa lebih mengandalkan proses bisnis yang berbasis pelayanan dan konseling dalam menguji kepatuhan, ketimbang menggencarkan kegiatan pemeriksaan. Pola ini dengan sendirinya akan meningkatkan kemampuan fiskus mengumpulkan penerimaan, dan akhirnya mengerek tax ratio.
Namun, sebetapapun mulia tujuan itu, tetap ada kelemahan di dalam SIN, terutama masalah sumber hukum, keamanan dan kerahasiaan data, serta kredibilitas lembaga pengelolanya. Apakah benar DJP dapat dipercaya mengelola SIN? Apakah DJP bisa membentengi keamanan dan kerahasiaan data SIN?
Pertanyaan itu layak diajukan karena mungkin situasinya lebih baik tetap seperti ini, NPWP tetap berisi data NPWP. Kalaupun ada perluasan fungsi NPWP, perluasan tersebut terbatas seperti Kartin1 atau integrasi NPWP dengan NIK dan NPPPJK alias tidak sampai melebar ke mana-mana.
Lantas apa yang seharusnya dilakukan DJP? Kembali mengaktivasi gagasan pembentukan SIN dari NPWP? Atau lebih baik tetap NPWP seperti sekarang ini? Atau Anda punya pandangan lain? Tulis komentar Anda di bawah ini, siapa tahu Anda yang terpilih meraih hadiah handphone Samsung! (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.