DEBAT PAJAK

Pilih SIN atau Tetap NPWP? Tulis Komentarnya, Raih Handphonenya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Desember 2019 | 20:10 WIB
Pilih SIN atau Tetap NPWP? Tulis Komentarnya, Raih Handphonenya

JAKARTA, DDTCNews—Akhir November 2019, Ditjen Pajak (DJP) mengundang mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo untuk berbicara tentang Single Identification Number (SIN) di hadapan civitas akademika Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI) di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

Paparan Hadi tentang SIN ini sebenarnya simpel, yaitu bagaimana caranya agar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak hanya berisi data NPWP, tetapi juga bisa menyimpan dan berfungsi sebagai nomor tagihan telepon, air, listrik, kepemilikan mobil, kartu kredit, dan seterusnya.

Data ini lalu digabungkan dengan data nonkeuangan di e-KTP, mulai dari kartu keluarga, kartu tanda penduduk, paspor, kartu miskin, dan seterusnya. Gabungan data keuangan dalam NPWP dan data nonkeuangan atau kependudukan dalam e-KTP inilah yang disebut dengan SIN.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Karena itu, begitu NPWP berubah menjadi SIN, ia akan menyatukan sekaligus mengintegrasikan berbagai nomor identitas unik yang dimiliki oleh setiap warga negara. Selama ini, terdapat hampir 40 nomor identitas unik yang diterbitkan berbagai instansi yang satu sama lain tidak terintegrasi.

Semua Dirjen Pajak pasti merasakan betul kesulitan akibat terus dibebani target penerimaan pajak yang berlipat. Dengan SIN yang mengintegrasikan data keuangan dan nonkeuangan itu, target yang membebani tersebut dianggap bisa menjadi lebih ringan.

Pasalnya, SIN dapat menjadi alat pengumpulan informasi yang efektif sekaligus menjadi alat uji kepatuhan wajib pajak. Dengan akses informasi perbankan yang sudah terbuka untuk kepentingan perpajakan, SIN dengan sendirinya akan menjadi senjata rahasia DJP menggenjot penerimaan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

DJP juga akan dipaksa lebih mengandalkan proses bisnis yang berbasis pelayanan dan konseling dalam menguji kepatuhan, ketimbang menggencarkan kegiatan pemeriksaan. Pola ini dengan sendirinya akan meningkatkan kemampuan fiskus mengumpulkan penerimaan, dan akhirnya mengerek tax ratio.

Namun, sebetapapun mulia tujuan itu, tetap ada kelemahan di dalam SIN, terutama masalah sumber hukum, keamanan dan kerahasiaan data, serta kredibilitas lembaga pengelolanya. Apakah benar DJP dapat dipercaya mengelola SIN? Apakah DJP bisa membentengi keamanan dan kerahasiaan data SIN?

Pertanyaan itu layak diajukan karena mungkin situasinya lebih baik tetap seperti ini, NPWP tetap berisi data NPWP. Kalaupun ada perluasan fungsi NPWP, perluasan tersebut terbatas seperti Kartin1 atau integrasi NPWP dengan NIK dan NPPPJK alias tidak sampai melebar ke mana-mana.

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Lantas apa yang seharusnya dilakukan DJP? Kembali mengaktivasi gagasan pembentukan SIN dari NPWP? Atau lebih baik tetap NPWP seperti sekarang ini? Atau Anda punya pandangan lain? Tulis komentar Anda di bawah ini, siapa tahu Anda yang terpilih meraih hadiah handphone Samsung! (Bsi)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih SIN atau NPWP lalu tuliskan komentar Anda
SIN
NPWP
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

SIN
18
72%
NPWP
7
28%

12 Desember 2019 | 15:48 WIB
SIN adalah sebuah ide gemilang untuk mewujudkan good government and digital society. Namun perlu diluruskan jika ada pandangan yang mengungkapkan “bagaimana cara merubah NPWP menjadi SIN” karena sejatinya SIN memiliki tanggung jawab lebih besar jka dibandingkan NPWP. Dalam komparasinya terhadap beberapa negara, pada umumnya SIN tidak dibawah tanggung jawab otoritas pajak melainkan pada satu instansi sendiri yang terhadap datanya dapat diakses oleh institusi pemerintah/swasta terdaftar sehingga dapat dipergunakan sebagai kartu serbaguna. Dimana tiap institusi akan memiliki hak berbeda baik untuk mengakses, memasukkan data, melakukan perubahan data, atau hanya sekedar menampilkan data. Oleh karenanya campain pembentukan SIN sebenarnya bukan hanya kepentingan DJP untuk membuka ketersediaan data dan informasi perpajakan sehingga tercipta peningkatan kepatuhan pajak, namun jauh dari pada itu bagi masyarakat Indonesia agar dapat tercipta efisiensi dalam hal administrasi negara. #MariBicara

11 Desember 2019 | 11:19 WIB
SIN merupakan terobosan dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Penggunaan SIN dapat mewujudkan integrasi berbagai data yang dimiliki oleh wajib pajak, baik finansial maupun non finansial. Integrasi ini dapat pula mendukung pengujian kepatuhan pajak (tax compliance) dalam self assesment. Penerapan single identity ini juga telah terbukti kehandalannya di negara lain, seperti Amerika Serikat. Dengan penggunaan social security number yang terintegrasi dengan berbagai data wajib pajak, tax ratio Amerika Serikat berkisar pada 26%, jauh diatas Indonesia yang berkisar pada 11,5% (2018). #MariBicara

11 Desember 2019 | 00:11 WIB
Menilik tiga tahun kebelakang, telah dilakukan upaya pengumpulan data/informasi perpajakan baik menggunakan instrumen AEOI maupun pelaksanaan tax amnesty. Namun, nyatanya penerimaan kita masih terlampau jauh dari target yang diharapkan. Tidak dapat dipungkiri bahwa adanya SIN tentunya akan memberikan bantuan lebih lanjut kepada otoritas pajak kita, tetapi perlu diketahui juga bahwa dalam proses pelaksanaan SIN diperlukan banyak persiapan diantaranya kapasitas teknologi, sinkronisasi terhadap instansi lain terkait, dan yang paling utama adalah keamanan data. Belum lagi masalah krusial terkait keamanan data, perlu dipertimbangkan juga apakah otoritas pajak kita memiliki kemampuan dalam pengolahan data tersebut agar tidak menjadi data sia-sia (unused data). Ketimbang memberikan beban yang lebih besar dengan adanya lonjakan data alangkah lebih baik pihak DJP tetap menggunakan NPWP dan lebih mengoptimalkan pemanfaatan instrumen pengumpulan data yang sudah ada dengan maksimal. #MariBicara

09 Desember 2019 | 05:10 WIB
Pakai saja yang sudah ada, NPWP ini datanya diperbaiki. Tidak. Usah repot buat lagi nomor baru. Malah kalau mau ya KTP aja itu dipakai jadi sin Biar sekalian semua jadi satu nomor dan pastikan tidak ada yang punya 2 ektp atau 2 NPWP dst. Yang sudah terjadi kan ektp saja dikorupsi, kasus sampai sekarang belom beres. Kalau buat lagi akan rawan korupsi lagi.

08 Desember 2019 | 01:12 WIB
Single Identifocation Mumber (SIN) adalah keniscayaan sejarah karena sudah ada dalam dokumen negara. Dengan SIN terbentuk, maka data dari berbagai Sektor Privat dan publik akan otomatis masuk ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan demikian persinggungan dengan Wajib Pajak (WP) berkurang, karena Pemeriksaan akan didahului dengan Desk Audit secara electronik Audit (e-Audit) - Fiskus akan melakukan konseling kepada WP bila terdapat data-data e-Audit yang "Anomali". Dengan demikian penerimaan negara akan terjaga, korupsi berkurang sistemik, rakyat menjadi sejahtera akibat seluruh data finansial dan non finansial penduduk dapat dilihat oleh presiden dalam hitungan detik. saat ini yg diperlukan adalah political will pemerintah, karena secara teknologi, interoperabilitas Sistem Informasi sdh memungkinkan "salaman" satu sistem informasi dengan sistem informasi lainnya. saya percaya pemerintah akan membuat pondasi yg baik untuk anak cucu kita semua. #MariBicara

06 Desember 2019 | 01:04 WIB
Maksimalkan NPWP, kenapa harus SIN yg belum teruji.

05 Desember 2019 | 17:31 WIB
Pembentukan SIN merupakan gagasan yang baik untuk menciptakan terobosan baru dalam mendongkrak penerimaan negara melalui sektor pajak. Namun, DJP perlu mengevaluasi kembali apa saja kendala dan kelemahan yang terjadi ketika NPWP berlaku. Sebagai contoh, ketika wajib pajak ingin membuat NPWP melalui sistem E-Registration, maka akan ada validasi NIK terlebih dahulu. Sementara itu, seringkali NIK tersebut tidak ditemukan di data Kemendagri. Hal ini cukup menggambarkan bahwa banyak instansi yang masih belum optimal dalam melakukan pembaruan data, baik data keuangan maupun data nonkeuangan. Dari contoh kasus tersebut, pemerintah sebaiknya perlu mengevaluasi berbagai kendala yang ada terkait pengumpulan data sehingga pembentukan SIN nantinya benar-benar efektif bagi DJP dalam upaya mengumpulkan data perpajakan. #MariBicara

05 Desember 2019 | 15:19 WIB
Konsep gagasan tentang pembentukan SIN dari NPWP dengan tujuan meningkatkan efekfivitas pengumpulan data terutama data terkait perpajakan sekaligus sebagai alat untuk menguji kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu strategi yang ampuh dalam menggali potensi pajak. Dengan dibentuknya SIN, DJP dapat mengumpulkan berbagai data perpajakan dari banyak sumber sehingga hal ini dapat mempersempit ruang gerak para wajib pajak yang hendak melakukan penghindaran pajak. Namun, DJP juga perlu memperhatikan risiko yang akan terjadi dengan dibentuknya SIN, seperti ketidaksiapan SDM yang dimiliki DJP dalam mengolah data yang diperoleh melalui SIN dan risiko terjadinya error yang akan terjadi sehingga seluruh data menjadi tidak dapat diakses. Dengan memperhatikan risiko tersebut, DJP dapat memikirkan berbagai alternatif yang dilakukan untuk mengatasi kemungkinan error pada SIN serta meningkatkan kapabilitas Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP dalam mengolah data tersebut. #MariBicara

05 Desember 2019 | 12:21 WIB
Penggunaan SIN merupakan kebutuhan nasional. Dengan pengimplementasian SIN, DJP akan semakin dimudahkan dalam pengujian kepatuhan WP karena basis data yang semakin lengkap. Hal ini tentu akan mempersempit celah penghindaran pajak serta meningkatkan kepatuhan WP. Meskipun langkah ini dipandang sangat baik, menurut saya tidak mudah untuk mewujudkannya. Pertama, implementasi SIN melibatkan berbagai intitusi yang memiliki data. Dalam hal ini ego sektoral dan political will harus dikesampingkan. Kedua, keamanan dan kerahasiaan data harus terjamin. Perlu peraturan yang kuat dan jelas terkait perlindungan data ini, serta pembangunan sistem IT yang baik dan aman. Pemerintah perlu mempertimbangkan opsi penunjukan/pembentukan badan independen untuk mengelola SIN, mengingat data SIN tidak hanya dibutuhkan dalam perpajakan namun juga dalam hal lain seperti kependudukan, mendeteksi tindak kejahatan, bahkan sebagai dasar perumusan kebijakan yang tepat sasaran. #MariBicara

05 Desember 2019 | 10:50 WIB
Pembentukan SIN dari NPWP sudah sepatutnya segera diterapkan, diawali membuat alur proses yang perlu dilakukan serta pencanangan waktu pencapaiannya. Kepatuhan wajib pajak di Indonesia akan semakin baik dengan adanya integrasi data finansial dan non-finansial. #MariBicara
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?