Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memanfaatkan sejumlah kemajuan teknologi digital untuk memperbarui sistem administrasi.
Big data, advanced analytics, artificial intelligence, dan robotics process automation adalah sederet kemajuan teknologi digital yang akan dimaanfatkan DJP melalui Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system.
Pada 2024, saat implementasi sistem baru secara nasional dilakukan, DJP berharap masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti. Dengan demikian, beban kepatuhan wajib pajak diharapkan bisa tertekan.
“Dengan sistem yang terdigitalisasi, berbasis data, dan terintegrasi maka akan membantu kita melayani wajib pajak secara lebih personalized dan efektif,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam webinar bertajuk Tax Reform in The Digital Age: Challenges and Opportunities, Kamis (8/7/2021).
Seperti dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), Suryo juga mengungkapkan rancang ulang proses bisnis DJP dipandu oleh 10 business directions. antara lain fokus untuk memaksimalkan pengalaman pengguna (user experience) serta digitalisasi dan automasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sisi positif dengan adanya teknologi digital yaitu banyak kegiatan masyarakat dan ekonomi yang memanfaatkan dan beralih dari manual ke digital.
“Dengan teknologi digital maka transaksi atau hubungan, baik dalam perekonomian bahkan juga dalam sosial semuanya bisa terekam, apa yang disebut footprint. Itu merupakan satu plus point untuk DJP,” ujarnya.
Dalam webinar yang digelar sebagai rangkaian dari peringatan Hari Pajak 2021 tersebut, Sri Mulyani menekankan manfaat yang dapat diperoleh dari era digital sangat besar dan beragam sehingga reformasi perpajakan harus dapat memanfaatkan kemajuan teknologi digital secara optimal. Simak ‘Reformasi Perpajakan, Sri Mulyani: APBN Punya Daya Batas’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
reformasi administrasi pajak sangat perlu untuk dilakukan karena akan memberikan kepastian secara data yang digunakan otoritas pajak serta juga memberikan ease of administration bagi wajib pajak