BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Penyaluran Subsidi Gaji Tidak Capai 100%, Begini Penjelasan Menaker

Dian Kurniati | Selasa, 19 Januari 2021 | 09:44 WIB
Penyaluran Subsidi Gaji Tidak Capai 100%, Begini Penjelasan Menaker

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/1/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat realisasi penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) pada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta hingga akhir 2020 senilai Rp29,44 triliun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan realisasi itu setara 98,91% dari anggaran yang disiapkan. Menurutnya, penyaluran subsidi gaji tersebut terkendala masalah nomor rekening pekerja yang tidak valid.

"Ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan peraturan menteri keuangan," katanya, Senin (19/1/2021).

Baca Juga:
Jokowi Bantah Wacana Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online

Ida memerinci subsidi gaji gelombang I telah tersalur kepada 12,29 juta pekerja dengan realisasi anggaran mencapai Rp14,75 triliun atau setara 99,11%. Sementara pada gelombang II, penyaluran kepada 12,24 juta pekerja dengan realisasi anggaran Rp14,69 triliun atau 98,71%.

Secara keseluruhan, bantuan subsidi gaji telah menjangkau Rp12,4 juta pekerja yang bekerja di 413.649 perusahaan. Mereka rata-rata memiliki gaji Rp3,12 juta per bulan.

Menurut Ida, beberapa kendala penyaluran subsidi gaji seperti adanya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga:
Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

Pada sisa anggaran subsidi gaji yang tidak tersalur, Ida harus mengembalikannya ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan karena tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Meski demikian, dia memastikan penerima subsidi gaji yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali tahun ini.

Kemenaker saat ini tengah melakukan rekonsiliasi data pekerja dengan bank penyalur yang ditargetkan rampung bulan ini. Jika semua data telah lengkap, Ida akan kembali meminta anggaran subsidi gaji untuk para pekerja.

Ida mengaku belum bisa menjelaskan secara pasti rencana penyaluran subsidi gaji tahun ini walaupun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut program itu akan berlanjut pada kuartal I/2021.

"Kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Januari 2021 | 19:19 WIB

Sayang sekali hal itu terjadi karena human error, mungkin bisa disiasati dengan self assessment untuk pembetulan data agar yang seharusnya dapat bantuan bisa mendapatkannya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Agustus Ini, Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Beras 10 Kg Per Keluarga

Sabtu, 13 Juli 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Berlanjut 3 Bulan, Beban Anggaran Naik Rp11 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra