PMK 147/2020

Penerapan PMK 147/2020, Saluran Khusus Konsultan Pajak Dipertimbangkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 November 2020 | 17:24 WIB
Penerapan PMK 147/2020, Saluran Khusus Konsultan Pajak Dipertimbangkan

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai syarat pelayanan kepada konsultan pajak masih menggunakan saluran umum seperti wajib pajak lainnya. Namun, ruang pembuatan saluran khusus konsultan pajak juga terbuka.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan implementasi PMK 147/2020 memang mengubah pelaksanaan pelayanan bagi konsultan pajak. Namun, dia menegaskan skema pelayanan lewat sistem elektronik bagi konsultan pajak tetap mengikuti skema umum.

"Untuk implementasi [KSWP] masih normal saja," katanya, Kamis (26/11/2020). Simak artikel ‘PMK 147/2020 Terbit, Ini Dampaknya ke Konsultan Pajak’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP, sambungnya, tidak menutup kemungkinan untuk memberikan saluran khusus bagi konsultan pajak dalam pelaksanaan KSWP melalui sistem elektronik DJP. Menurutnya, modifikasi sistem KSWP pada DJP Online bisa dilakukan untuk mengakomodasi pelayanan bagi konsultan pajak.

Dia menyampaikan opsi tersebut bisa dilakukan jika memang saluran khusus benar-benar diperlukan dalam pemenuhan administrasi pelayanan bagi konsultan pajak. Menurut dia, jika opsi saluran khusus yang dipilih maka DJP akan membuka Application Programming Interface (API).

Pembukaan API itu sebagai jalur baru konsultan pajak untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) dalam 2 tahun terakhir berstatus valid.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Kalau memang diperlukan nanti kami [Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP] akan buka API saja tapi secara back office sama dengan yang sekarang," terangnya.

Seperti diketahui, terbitnya PMK 147/2020 berpengaruh pada syarat pemberian sejumlah layanan kepada konsultan pajak. Pemohon layanan harus mendapatkan keterangan status NPWP dan laporan SPT PPh tahunan 2 tahun terakhir dengan status valid.

Adapun jenis layanan kepada konsultan pajak yang mensyaratkan pelaksanaan KSWP antara lain, pertama, izin praktik konsultan pajak. Kedua, peningkatan izin praktik konsultan pajak. Ketiga, perpanjangan masa berlaku kartu izin konsultan pajak.

Keempat, penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak karena hilang. Kelima, penerbitan kembali kartu izin praktik konsultan pajak karena perubahan data diri. Keenam, legalisasi fotokopi salinan izin praktik konsultan pajak dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Maret 2021 | 15:39 WIB

Saluran khusus hematnya akan nambah beban pengawasan. Sebaiknya Konsultan atau kuasa WP diatur dlm UU tersendiri agar ..dlm hal pekerjaannya ..tidak ada "tax planning" dlm membantu WP terlalu berlebihan. Bahkan menciptakan Tax Planning dianggapnya legal ... Dilihat dari beban fiskus terutama AR ..sll kedodoran . ..over load..shg kurang dpt mengevaluasi data2 WP dari sumber2 lain... dlm hal menggali penerimaan sebaiknya bt e profilling WP (account) yg akurat, bisa terakses dgn data WP sehingga scr automatic machine system dlm uji kepatuhn akan dpt mengurangi kekeliruan pengisian sptnya. Memang perlu disiapkan dana dlm membangun IT yg hitech yg cukup. Bgmn merealisasikan potensi riil peneriman pajak menjadi persoalan bersama . . termasuk salah satu tugasnya para konsultan dan masyarakat WP ... shg arah kemandirian APBN akan lebih sehat,... Maksudnya gak nambal pendapatan dgn nambah hutang terus gitulah.. harapannya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?