KEBIJAKAN CUKAI

Peneliti Sarankan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan

Dian Kurniati | Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Peneliti Sarankan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia Risky Kusuma Hartono dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah lembaga penelitian menyarankan pemerintah untuk menaikkan dan melanjutkan simplifikasi tarif cukai rokok pada tahun depan.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia Risky Kusuma Hartono mengatakan prevalensi merokok, terutama pada anak, masih mengalami kenaikan dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018.

Menurutnya, salah satu strategi paling efektif mengurangi prevalensi merokok tersebut yakni dengan menaikkan harga rokok melalui instrumen cukai. "Kenaikan harga rokok ini memang adalah kunci pengendalian rokok pada anak-anak," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Risky menuturkan kenaikan tarif cukai akan membuat rokok sulit dijangkau masyarakat, terutama dari anak-anak. Dengan kenaikan tarif, ia meyakini prevalensi merokok dapat diturunkan hingga 8,7% pada 2014, sesuai dengan yang tercantum pada dokumen RPJMN 2019-2024.

Sementara itu, Direktur SDM Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menyebutkan pemerintah juga perlu melakukan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau. Menurutnya, struktur tarif yang terlalu rumit menyebabkan cukai kurang efektif mengendalikan konsumsi rokok.

Dia menilai simplifikasi tarif akan membuat celah bagi produsen membayar tarif cukai yang lebih murah. Saat ini, masih terdapat 10 lapis tarif pada cukai hasil tembakau. "Kami merekomendasikan agar [struktur tarif] dikurangi karena itu terlalu banyak," ujarnya.

Baca Juga:
Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 198/2020 menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 12,5% mulai 1 Februari 2021.

Menurutnya, pemerintah telah berupaya menyeimbangkan aspek kesehatan dan kondisi perekonomian karena kenaikan tarif dilakukan di tengah pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2021 | 06:25 WIB

Kenaikan tarif cukai rokok dapat berguna untuk penerimaan negara dan disisi lain berguna untuk mengurangi konsumsi rokok

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah