KOTA PEKANBARU

Pemkot Ini Optimistis Bisa Tagih Tunggakan Pajak Rp400 Miliar

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Mei 2021 | 14:01 WIB
Pemkot Ini Optimistis Bisa Tagih Tunggakan Pajak Rp400 Miliar

Lansekap Kota Pekanbaru, Riau, dari udara. Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menjalankan program sosialisasi, daftar, tagih (DST) sebagai upaya menagih semua tunggakan pajak daerah. (Foto: Antara)

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, mulai menjalankan program sosialisasi, daftar, tagih (DST) sebagai upaya menagih semua tunggakan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Zulhelmi Arifin mengatakan tunggakan pajak daerah di Kota Pekanbaru hingga saat ini mencapai Rp400 miliar. Menurutnya, petugas Bapenda terus berupaya menagih tunggakan pajak daerah itu setiap hari.

"Terkait dengan tunggakan itu, kami lakukan secara progresif. Setiap hari, dan terus menerus kami lakukan pendataan, pendaftaran, dan penagihan kepada wajib pajak," katanya seperti dikutip Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Zulhelmi mengatakan kebanyakan tunggakan pajak tersebut berasal dari jenis pajak bumi dan bangunan (PBB). Menurutnya, tunggakan yang besar itu bermula sejak pelimpahan kewenangan pengelolaan PBB dari pemerintah pusat kepada daerah.

Tanpa memerinci nilainya, dia menyebut catatan tunggakan PBB ada yang terjadi sejak 1990-an. Oleh karena itu, petugas Bapenda akan bekerja keras untuk menagih tunggakan tersebut.

Selain PBB, Zulhelmi menyebut masih ada tunggakan dari jenis pajak daerah lain, seperti pajak restoran. Dalam proses penagihan tunggakan pajak daerah tersebut, lanjutnya, Bapenda menggunakan dua pendekatan, yakni penagihan aktif dan penagihan pasif.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Penagihan aktif dilakukan dengan cara mendatangi wajib pajak secara langsung. Sementara pada penagihan pasif, Bapenda mengirim surat kepada wajib pajak karena beberapa di antaranya tinggal di luar kota.

"Kalau yang pasif, kami [menagih] melalui surat karena tanahnya di sini tapi dia tidak tinggal di sini. Misalnya tanahnya di sini, tetapi orangnya tinggal di Jakarta," ujarnya, dilansir riauaktual.com.

Zulhelmi menambahkan penagihan tunggakan tersebut menjadi salah satu strategi Pemkot Pekanbaru mencapai target penerimaan pajak daerah tahun ini. Hingga April 2021, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat telah mencapai Rp177 miliar atau setara 34% dari target Rp832 miliar.

Baca Juga:
Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Penerimaan tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah yang dipungut Pemkot Pekanbaru, meliputi pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerang jalan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Selain itu, masih ada pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Mei 2021 | 16:33 WIB

Semoga langkah yang diambil Pemkot Pekanbaru bisa segera menyelesaikan tunggakan yang terjadi. Apalagi stategi penagihan pasif pasti akan memiliki banyak kendala dan alasan untuk diabaikan oleh wajib pajak. Masyarakat yang menunggak perlu kesadaran diri untuk lebih patuh pajak. Selain strategi penagihan, mungkin pemkot juga perlu strategi untuk mengedukasi dan memberi pemahaman kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan. Karena jika terus terjadi tunggakan dan nominal membesar, maka akan semakin memberatkan penunggak pajak untuk membayar.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:00 WIB KP2KP NANGA PINOH

Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN