KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022, Ini Daftarnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 15:51 WIB
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022, Ini Daftarnya

Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy dan 3 menteri lainnya usai rapat terkait libur nasional dan cuti bersama 2022. (tangkapan layar)

JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional tahun 2022. Namun, periode cuti bersama akan ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan kasus covid-19. Total ada 16 hari libur nasional tahun 2022 yang diputuskan.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 22 September 2021.

"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di Indonesia," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai Penandatanganan SKB, di Kantor Kemenko PMK, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Muhadjir menyampaikan, rapat hari ini belum bisa memutuskan masa cuti bersama tahun depan. Menurutnya, penentuan hari libur nasional dan cuti bersama akan menimbang sejumlah aspek seperti pariwisata dan perekonomian di daerah.

Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2022:
1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April : Wafat Isa Al Masih
1 Mei : Hari Buruh Internasional
2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni : Hari Raya Pancasila
9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 H
30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 H
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal

(sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 September 2021 | 18:58 WIB

semoga walaupun banyak hari liibur, kasus harian covid-19 tidak melonjak dan kita semua tidak mengalami gelombang covid-19 baru.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan