Perajin menyablon kemasan plastik di Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/2/2021). Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) kembali menyatakan keberatannya terhadap rencana pemerintah mengenakan cukai pada kantong plastik mulai tahun ini. (ANTARA FOTO/Maulana Surya/hp)
JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) kembali menyatakan keberatannya terhadap rencana pemerintah mengenakan cukai pada kantong plastik mulai tahun ini.
Sekjen Asosiasi Inaplas Fajar Budiono mengatakan pengenaan cukai akan memberatkan usaha produksi plastik, terutama di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, dia mengklaim sudah ada upaya penanganan dampak kantong plastik terhadap lingkungan melalui perbaikan manajemen sampah.
"Enggak usahlah plastik ini dikenakan cukai. Kalau masalahnya pada lingkungan, berarti manajemennya yang harus diperbaiki dan itu sudah kami lakukan," katanya di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Fajar mengatakan pengusaha plastik sudah berupaya memperbaiki manajemen sampah yang ditimbulkan produk plastik. Misalnya, dengan mendaur ulang sampah plastik menjadi aspal, seperti yang dilakukan di Tegal, Solo, dan Bali.
Dia menilai perbaikan manajemen sampah sudah menjadi solusi untuk mengatasi masalah lingkungan yang ditimbulkan produk plastik. Jika dikenakan cukai, sampah plastik akan langka dan proses daur ulang juga terhenti.
Di sisi lain, Fajar menyebut, kebutuhan produk plastik, termasuk kantong plastik, memang meningkat di tengah pandemi Covid-19, terutama untuk pengusaha yang melayani penjualan online. Dengan demikian, pengenaan cukai akan turut berdampak pada sektor usaha selain industri plastik.
Dia khawatir dampak kebijakan cukai justru akan menimbulkan banyak pemutusan hubungan kerja pada industri plastik dan sektor usaha lain yang bergantung pada produk plastik. "Ini kontraproduktif karena ketahanan industri dalam negeri nantinya malah terancam," ujarnya.
Ketimbang menyasar plastik produksi dalam negeri, Fajar menyarankan pemerintah mengenakan cukai pada produk plastik impor. Alasannya, kedatangan produk plastik impor lebih mudah dipantau dan tidak akan berdampak pada industri dalam negeri.
Pemerintah berencana menambah barang kena cukai tahun ini, terutama pada kantong plastik. Pada APBN 2021, pemerintah dan DPR juga sepakat memasukkan target penerimaan cukai kantong plastik senilai Rp500 miliar. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Perluasan kepada plastik sebagai objek cukak bukanlah hal baru, hal ini sudah dibahas dan diteliti oleh banyak pihak. Namun hasil pemungutan cukai atas plastik ini harus dimaksimalkan pada fungsi regulerend nya salah satu contohnya dengan pemungutan cukai dapat membuat manajemen sampah plastik lebih baik lagi