KEBIJAKAN BEA MASUK

Impor Plastik LLDPE Melonjak, Pemerintah Pertimbangkan Pengenaan BMTP

Dian Kurniati | Kamis, 12 September 2024 | 10:00 WIB
Impor Plastik LLDPE Melonjak, Pemerintah Pertimbangkan Pengenaan BMTP

Ilustrasi. Sebuah kapal nelayan melintas di dekat aktivitas bongkar muat peti kemas ekspor dan impor di pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/8/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai melakukan penyelidikan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor polietilena linear kepadatan rendah (linear low density polyethylene/LLDPE) dalam bentuk selain cair atau pasta pada 9 September 2024.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Franciska Simanjuntak mengatakan otoritas menerima pengajuan permohonan penyelidikan dari Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) pada 12 Agustus 2024. Inaplas mengeklaim terdapar lonjakan jumlah impor produk plastik LPPDE sehingga merugikan industri di dalam negeri.

"Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut, antara lain menurunnya produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, kerugian finansial, serta pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik," katanya, dikutip pada Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan yang disampaikan, KPPI menemukan indikasi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon. Hal ini terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang menurun selama periode 2021 - 2023.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor barang LLDPE dalam bentuk selain cair atau pasta dengan tren kenaikan sebesar 13,54% pada periode 2021 - 2023. Pada 2023, impor LLDPE mencapai 280.385 ton, naik 33,27% dari tahun sebelumnya sebesar 210.382 ton.

Pada 2023, impor LLDPE tersebut utamanya berasal dari Malaysia dengan pangsa impor sebesar 43,43%. Disusul Thailand 37,52%, Arab Saudi 8,36%, dan AS 2,97%. Selain dari negara tersebut, pangsa impor negara berkembang masih di bawah 3%.

KPPI pun mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai pihak yang berkepentingan selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan secara tertulis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja