KEBIJAKAN BEA MASUK

Impor Plastik LLDPE Melonjak, Pemerintah Pertimbangkan Pengenaan BMTP

Dian Kurniati | Kamis, 12 September 2024 | 10:00 WIB
Impor Plastik LLDPE Melonjak, Pemerintah Pertimbangkan Pengenaan BMTP

Ilustrasi. Sebuah kapal nelayan melintas di dekat aktivitas bongkar muat peti kemas ekspor dan impor di pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/8/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai melakukan penyelidikan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor polietilena linear kepadatan rendah (linear low density polyethylene/LLDPE) dalam bentuk selain cair atau pasta pada 9 September 2024.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Franciska Simanjuntak mengatakan otoritas menerima pengajuan permohonan penyelidikan dari Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) pada 12 Agustus 2024. Inaplas mengeklaim terdapar lonjakan jumlah impor produk plastik LPPDE sehingga merugikan industri di dalam negeri.

"Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut, antara lain menurunnya produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, kerugian finansial, serta pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik," katanya, dikutip pada Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan yang disampaikan, KPPI menemukan indikasi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon. Hal ini terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang menurun selama periode 2021 - 2023.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor barang LLDPE dalam bentuk selain cair atau pasta dengan tren kenaikan sebesar 13,54% pada periode 2021 - 2023. Pada 2023, impor LLDPE mencapai 280.385 ton, naik 33,27% dari tahun sebelumnya sebesar 210.382 ton.

Pada 2023, impor LLDPE tersebut utamanya berasal dari Malaysia dengan pangsa impor sebesar 43,43%. Disusul Thailand 37,52%, Arab Saudi 8,36%, dan AS 2,97%. Selain dari negara tersebut, pangsa impor negara berkembang masih di bawah 3%.

KPPI pun mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai pihak yang berkepentingan selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan secara tertulis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra