Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai melakukan penyelidikan atas permohonan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard measures terhadap impor produk terpal dari plastik, serat sintetis dari polipropilena, polietilena, dan polietilena densitas rendah pada 18 September 2024.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Franciska Simanjuntak mengatakan KPPI telah menerima permohonan penyelidikan yang diajukan oleh Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) pada 22 Agustus 2024. Kepada KPPI, Inaplas mengeklaim ada lonjakan jumlah impor produk terpal.
"Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang menurun selama periode 2021-2023," katanya, dikutip pada Kamis (19/9/2024).
Berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan yang disampaikan tersebut, lanjut Franciska, KPPI menemukan adanya indikasi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pelaku usaha yang tergabung dalam Inaplas.
Indikasi kerugian tersebut antara lain tecermin pada kinerja produksi, penjualan domestik, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, dan pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik. Selain itu, pelaku industri juga mengalami kerugian finansial dan peningkatan persediaan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi tren peningkatan jumlah impor terpal dari plastik, serat sintetis dari polipropilena, polietilena, dan polietilena densitas rendah sebesar 8,74% pada periode 2021 - 2023.
Pada 2023, volume impor produk terpal tersebut tercatat 5.504 ton, naik 15,70% dari periode 2022 sebanyak 4.757 ton. Sebelumnya, volume impor pada 2022 hanya naik 2,19% dari 2021 sebesar 4.655 ton.
Impor produk terpal tersebut mayoritas berasal dari China dengan pangsa impor sebesar 61,89%, diikuti Korea Selatan 30,61%, dan Vietnam 7,49%. Selain ketiga negara itu, pangsa impor negara berkembang masih di bawah 3% dari total impor pada tahun yang sama.
"KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai pihak yang berkepentingan dan disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman," ujar Franciska. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.