HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI & HUT KE-13 DDTC

Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.

Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.

Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.

Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.

Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.

Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.

Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.

Baca Juga:
2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.

JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2020 | 12:16 WIB

DDTC semakin terpercaya dan sukses selalu untuk masa mendatang.

18 Agustus 2020 | 12:15 WIB

DDTC semakin profrssional dan semakin terpercaya.

18 Agustus 2020 | 12:11 WIB

Selamat HUT RI Ke-75! Sebagai generasi penerus bangsa, mari kita isi kemerdekaan dengan melanjutkan perjuangan membangun bangsa dan negara dengan mewujudkan kemandirian ekonomi yang salah satunya dapat dilakukan melalui pajak. Selamat HUT Ke-13 untuk DDTC! Terima kasih telah membersamai perjuangan Indonesia dalam menciptakan ekosistem pajak yang lebih baik.

18 Agustus 2020 | 12:00 WIB

"Masih ada setitik harapan, mimpi yang kita jaga. Masih ada cita-cita yang bisa kita bagikan. Kemerdekaan bukan sekadar ritual belaka, tetapi ajang membangun bangsa." Bayarlah Pajak untuk pembangunan bangsa Indonesia. Dirgahayu, Indonesiaku!"

18 Agustus 2020 | 11:49 WIB

Dirgahayu ke-75 Republik Indonesia, kesadaran mengenai perpajakan merupakan salah satu tindakan mendukung perkembangan Negara, mari kita bergotong-royong membangun negara yang kita cintai ini dan terima kasih kepada DDTC yang selalu mendukung kita dibidang perpajakan. (Artoni)

18 Agustus 2020 | 11:47 WIB

Ayo DDTC bantu DJP untuk memberikan pemahaman pajak yang benar kepada masyarakat agar Indonesia semakin Mandiri

18 Agustus 2020 | 11:40 WIB

DDTC Bergerak, Pajka Kuat!

18 Agustus 2020 | 11:32 WIB

Dulu para pahlawan yang gugur telah berjuang untuk membebaskan bangsa Indonesia dari belenggu para penjajah. Kini, di zaman ini, para pahlawan-pahlawan penerus bangsa juga masih berjuang. Perjuangan tersebut dilakukan oleh para pahlawan yang telah dengan rela membayar pajak untuk membebaskan bangsa Indonesia dari belenggu kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan kekurangmerataan pembangunan untuk mewujudkan #IndonesiaMaju. Dirgahayu NKRI yang ke-75 tahun. Dirgahayu DDTC yang ke-13 tahu. Merdeka! - Tirta Prasetya Dilaga

18 Agustus 2020 | 11:27 WIB

Perpajakan di Indonesia akan terus berubah dan berkembang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Indonesia saat ini. seperti di Tahun 2020, Pemerintah dengan cepat memikirkan konsep dan implementasi perpajakan dan ekonomi di Indonesia agar tetap Kokoh dan pantang menyerah dalam menghadapi situasi apapun. Sama halnya dengan Indonesia yang sudah 75 Tahun Merdeka dan terus kokoh dalam kibaran Merah Putih. Indonesia terus maju dan terdepan dan semoga DDTC juga selalu memberikan informasi yang terdepan dalam pengetahuan perpajakan di Indonesia. - Ade Triwijaya

18 Agustus 2020 | 11:26 WIB

Merdeka berarti berdaulat. Pajak sebagai instrumen kedaulatan sebuah bangsa untuk berdiri sama tinggi dengan negara lain. Di era hegemonik transaksi elektronik ini, sejatinya Indonesia memiliki marwah sebagai negara merdeka untuk mendapatkan proporsi hak pemajakan yang sesuai. PPN atas PSME menjadi bukti kedaulatan pajak Indonesia sebagai negara merdeka. Kita tunggu perlakuan transaksi elektronik atas PPH-nya. Jayalah Indonesiaku!

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan