HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI & HUT KE-13 DDTC

Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.

Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.

Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.

Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.

Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.

Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.

Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.

JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Agustus 2020 | 10:50 WIB

Dirgahayu ke 75 Indonesiaku. Marilah sama-sama kita menjadikan pajak sebagai wujud nyata dari kemerdekaan bangsa ini. Semoga Indonesia makin berjaya dan makin makmur melaui pajak dari rakyat mu. Merdeka. !!! Balas

21 Agustus 2020 | 10:46 WIB

“Pajak dan Hari Kemerdekaan” Pajak merupakan kontribusi warga negara dalam membangu indonesia raya. Dengan membayar pajak, warga telah turut serta membangun indonesia yang maju, bahagia dan sejahtera makmur. Dengan mengenang hari kemederkaan, warga yang baik dan bakti kepada negara, selalu ingat membayar pajak sebagai suatu cara untuk mengapresiasi perjuangan para pahlawan yang telah berjuang keras dengan tumpah darah dalam memerdekakan indonesia dari belenggu penjajahan. Sebagai wajib pajak yang baik tentu harus mememenuhi seluruh kewajiban pajak sesuai ketentuan UU dan itu dilakukan demi tujuan melanjutkan makna kemerdekaan yg dipejuangkan oleh para pendahulu dan pejuang bangsa, yaitu mewujudkan indonesia yang maju, makmur, sejahtera dan bahagia. we love Indonesia Raya. Indonesia Maju & Sejahtera. 🇮🇩

21 Agustus 2020 | 10:31 WIB

Sudah 75 tahun Indonesia merdeka dari penjajahan. Sudah saatnya pula negara kita merdeka secara ekonomi dan finansial yaitu bebas dari ketergantungan pinjaman LN. Salah satunya adalah dengan melalui bergotong royong membayar pajak secara taat. Karena melalui dana inilah negara kita bisa lbh maju, kuat dan berdaulat penuh.

21 Agustus 2020 | 09:52 WIB

sudah 75 tahun indonesia merdeka dan sudah banyak pula perubahan terjadi di negara ini. Namun sayang pola pikir masih belum berubah secepat umur negara ini bertambah. Pajak masih menjadi salah satu masalah yang terjadi antara pihak rakyat dan pemerintah. Alasanya sederhana, karna rakyat takut uang mereka diselewengkan dan toh tidak ada dampak langsung yang dirasakan, oleh sebab itu lebih baik menghindar untuk membayar pajak. Kemudian beberapa pihak yang sudah diberikan amanat untuk mengelola masih saja melakukan penyelewangan. Tidakkah dimengerti, bahwa pajak adalah bentuk cinta kita kepada ibu pertiwi. Semoga di umur ke 75 ini, pola piker keliru semakin hari berubah ke arah lebih baik. Tidak hanya melihat pajak sebagai beban semata, namun melihat pajak sebagai alat perubahan yang mampu meningkatkan kesejahteraan setiap masyakarat NKRI.

21 Agustus 2020 | 09:36 WIB

“Pajak dan Hari Kemerdekaan” Pajak merupakan kontribusi warga negara dalam membangu indonesia raya. Dengan membayar pajak, warga telah turut serta membangun indonesia yang maju, bahagia dan sejahtera makmur. Dengan mengenang hari kemederkaan, warga yang baik dan bakti kepada negara, selalu ingat membayar pajak sebagai suatu cara untuk mengapresiasi perjuangan para pahlawan yang telah berjuang keras dengan tumpah darah dalam memerdekakan indonesia dari belenggu penjajahan. Sebagai wajib pajak yang baik tentu harus mememenuhi seluruh kewajiban pajak sesuai ketentuan UU dan itu dilakukan demi tujuan melanjutkan makna kemerdekaan yg dipejuangkan oleh para pendahulu dan pejuang bangsa, yaitu mewujudkan indonesia yang maju, makmur, sejahtera dan bahagia. we love Indonesia Raya. Indonesia Maju & Sejahtera.

21 Agustus 2020 | 08:37 WIB

Merdeka!!! Di era sekarang menjadi pahlawan tidak harus ikut berperang, salah satunya adalah dengan patuh pajak kita akan menjadi pahlawan bangsa karena pajak sungguh besar manfaatnya agar negara tercinta menuju Indonesia Raya, Terimakasih DDTC yang telah berkontribusi memberikan berita-berita yang sangat mengedukasi, khususnya masalah perpajakan.

20 Agustus 2020 | 23:58 WIB

Kemerdekaan yang sejati adalah tidak terbatas pada proklamasi semata namun kemerdekaan yang menyeluruh dalam segala lini kehidupan yang berlandaskan rasa syukur dan tanggung jawab. Kemerdekaan juga mencakup pemerataan dan independensi dalam pengelolaan hasil pembangunan yang berasal dari penerimaan pajak yang dapat dinikmati oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali secara adil dan merata serta berkesinambungan.

20 Agustus 2020 | 22:10 WIB

Memperingati hari kemerdekaan Indonesia bukan hanya sebatas kata-kata, tetapi perlu tindakan yang lebih nyata yang dibangun dari dalam jiwa bangsa. Upaya tersebut dapat diaplikasikan dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan kita dalam membayar pajak. Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepatuhan yang tinggi dalam membayar pajak berdampak pada penerimaan negara yang semakin besar, sehingga akan meningkatkan kemandirian bangsa dalam mempercepat pembangunan. Artinya dengan patuh membayar pajak, maka langkah tersebut juga berarti bahwa kita turut serta memelihara kemerdekaan Indonesia. Dirgahayu Republik Indonesia ke-75!

20 Agustus 2020 | 20:33 WIB

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang kaya akan sumber daya alam. Dengan kekayaan ini sangat cukup untuk menghidupi bangsa ini. Namun bangsa ini masih berusaha untuk mengolah kekayaan tersebut yang nanti nya akan memberikan penerimaan yang besar bagi bangsa Indonesia. untuk saat ini pemerintah masih memerlukan pahlawan bangsa. Pahlawan yang bukan berkorban untuk berperang tapi pahlawan yang memiliki kesadaran dan berkewajiban membayarkan pajak kepada negara kita. Karena dengan adanya kesadaran dari masyarakat Indonesia akan membayar pajak menjadikan negara ini untuk segera memberikan kemakmuran secara merata dan menyeluruh untuk masyarakat dari sabang sampai merauke. Di ulang tahun RI yang ke 75 tahun semoga Indonesia menjadi negara kuat dan optimis untuk terus maju meskipun situasi ekonomi yang buruk karena pandemi Covid-19 karena kami seluruh masyarakat Indonesia siap berkontribusi baik dalam membayar pajak, menjaga kerukunan dan toleransi antar sesama warga negara dan di ulang tahun DDTC yang ke 13 tahun, semoga terus jaya dan menjadi lembaga perpajakan yang memberikan informasi terakurat, terupdate dan terpercaya.

20 Agustus 2020 | 19:55 WIB

Selamat ulang tahun Indonesiaku. Semoga diumur yg ke-75 th ini negeri ini bisa lebih maju lagi, dalam segala aspeknya, salah satunya keuangan. Berhubungan dengan pembahasan kemerdekaan, menurut saya pajak adalah salah satu sarana yg bisa digunakan untuk memerdekakan negeri ini dari kemiskinan, kebodohan, fasilitas yg ketinggalan jaman, dll. Karena melalui pajak banyak hal bisa dikembangkan lebih baik lagi untuk kemajuan bersama masyarakat Indonesia. Semoga lebih banyak lagi yg peduli dan berpartisipasi dalam perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR