HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI & HUT KE-13 DDTC

Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.

Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.

Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.

Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.

Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.

Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.

Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.

JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Agustus 2020 | 13:19 WIB

Dirgahayu indonesiaku yang ke 75 tahun 🇲🇨. Demi mencapai pembangungan serta pengembangan menuju cita-cita bangsa Indonesia yang Maju, peran perpajakan sangatlah vital. Dalam hal pembangunan, penerimaan pajak digunakan untuk membangun insfrastruktur di Indonesia demi pemerataan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Terlebih dimomen kemerdekaan tahun ini, negara kita sedang dilanda pandemi COVID 19 yang melemahkan ekonomi seluruh dunia. Dan masa sulit seperti ini, dana penerimaan pajak dialokasikan untuk penanganan dan penangulangan COVID 19, baik dibidang kesehatan maupun ekonomi. Dari segi kebijakan, banyak relaksasi dan insentif pajak yang diberikan, demi dunia usaha dapat bangkit dan perekonomian kembali normal. Untuk itulah kita sebagai warga negara Indonesia harus memiliki kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak. Dengan membayar pajak, kita sangat berperan dalam membantu pembangunan Indonesia dan melewati masa sulit ini. Oleh karena itu "Bayar Pajak untuk Indonesia Maju."

21 Agustus 2020 | 13:15 WIB

Indonesia berusia 75 tahun, masih muda bagi sebuah negara. Sebagai warga negara kepulauan besar ini, mari warga negara indonesia mengisi kemerdekaan dengan mengoptimalkan keahlian dan kemampuan kita. Ayo bersama-sama membantu mensukseskan jalannya pemerintahan dan program pembangunan yang dicanangkan negara dengan membayar PAJAK. Pajak sangatalah bermanfaat bagi kesejahteraan umum. Mari isi kemerdekaan dengan membayar pajak tepat waktu dan tepat hitung, Merdeka, Dirgahayu Indonesiaku.

21 Agustus 2020 | 12:49 WIB

Selamat memperingati hari kemerdekaan RI ke-75. Semangat merdeka masih terus kita perjuangkan dari segala aspek. Meskipun bangsa ini masih di landa Covid19, semoga tidak menurunkan semangat kita untuk terus berinovasi dan meningkatkan kemampuan diri untuk terus bergerak maju. Dan semoga Pajak bisa menjadi alat penggerak Indonnesia utk tetap survive di tengah musibah ini serta mampu memperlihatkan bahwa bangsa ini bisa ceria kembali. Salam

21 Agustus 2020 | 12:15 WIB

Di tahun 2020 ini, indonesia memperingati kemerdekaan ke 75, tapi di saat yang sama juga CoVID 19 masih terjadi. Tentu saja, penghasilan baik perusahaan maupun pekerja menurun. Menjadi suatu tantangan bagi DJP untuk mencari pendapatan negara. Di lain pihak, terlihat transaksi elektronik sangat meningkat, pembelian pulsa, pembelian lisensi perangkat lunak (seperti zoom, ms teams) melonjak, pembelian perangkat pembantu pekerjaan seperti pen tablet, kamera laptop, meningkat DJP harus mampu menangkap perpindahan aliran uang tersebut untuk mampu memenuhi target penerimaan negara. Untuk itu, konsep pajak penghasilan perlu ditinjau ulang terutama saat bertransaksi secara elektronik dengan institusi asing yang belum punya BUT di Indonesia. Selamat HUT DDTC.

21 Agustus 2020 | 11:56 WIB

negara MERDEKA tdk lepas dari peran serta aktif dari masyarakat, untuk menjadi negara yg mandiri dan sejahtera salah satunya dpt terwujud dgn patuh dan taat bayar PAJAK. PAJAK dpt memberikan kontribusi besar dlm pembangunan negara dgn tetap memperhitungkan segala aspek kehidupan maka kesejahteraan dpt tercipta

21 Agustus 2020 | 11:48 WIB

Dijajah ataupun merdeka yang namanya pajak tetaplah terus ada dan ini menjadi beban rakyat, namun dari dua situasi ini secara tujuan pemanfaatan pajak tentulah berbeda. Pajak yang terkumpul pada masa penjajahan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan kolonialisme, sedang pada masa merdeka pajak digunakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan bangsa secara merata, karena itulah bangsa ini memilih merdeka dari pada dijajah.Salam MERDEKA

21 Agustus 2020 | 11:39 WIB

Selamat Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75, semoga kita semua dapat merasakan dan menikmati kemerdekaan ini dalam arti yang sebenar-benarnya (tidak hanya dalam bentuk tulisan dan kata-kata) sehingga diharapkan agar dapat menjalankan salah satu kewajiban sebagai warga negara Indonesia yaitu membayar pajak. Pajak adalah kontribusi wajib yang diberikan wajib pajak kepada negara. Saat membayarkan pajak, negara tidak memberikan imbalan langsung. Pajak pun bersifat memaksa dan hasil pungutannya tersebut harus digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Perpajakan di Indonesia diatur melalui pasal 23A UUD 1945 dan peraturan lainnya seperti UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Oleh karena itu sudah seyogyanya kita sebagai warga negara yang baik dan bijak untuk membayar pajak tepat pada waktunya dengan mematuhi seluruh peratuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

21 Agustus 2020 | 11:35 WIB

Dirgahayu indonesiaku yang ke 75 tahun 🇲🇨. Demi mencapai pembangungan serta pengembangan menuju cita-cita bangsa Indonesia yang Maju, peran perpajakan sangatlah vital. Dalam hal pembangunan, penerimaan pajak digunakan untuk membangun insfrastruktur di Indonesia demi pemerataan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Terlebih dimomen kemerdekaan tahun ini, negara kita sedang dilanda pandemi COVID 19 yang melemahkan ekonomi seluruh dunia. Dan masa sulit seperti ini, dana penerimaan pajak dialokasikan untuk penanganan dan penangulangan COVID 19, baik dibidang kesehatan maupun ekonomi. Dari segi kebijakan, banyak relaksasi dan insentif pajak yang diberikan, demi dunia usaha dapat bangkit dan perekonomian kembali normal. Untuk itulah kita sebagai warga negara Indonesia harus memiliki kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak. Dengan membayar pajak, kita sangat berperan dalam membantu pembangunan Indonesia dan melewati masa sulit ini. Oleh karena itu "Bayar Pajak untuk Indonesia Maju".

21 Agustus 2020 | 11:16 WIB

Merdeka !!! Merdeka !!! Merdeka !!! Jangan sebut Merdeka, bila anda belum / belum mau membayar pajak.

21 Agustus 2020 | 10:55 WIB

Kemerdekaan merupakan prasyarat bagi Bangsa yang mandiri dan berdaulat. Pajak merupakan sumber pembiayaan bagi pemerintahan yang mandiri dan berdaulat. Dengan semangat kemerdekaan mari kita ciptakan sistem perpajakan yang membuat rakyat membayar pajak dengan patuh dan rela. Sistem perpajakan tersebut hanya akan tercipta apabila didasarkan atas pengetahuan perpajakan yang luas dan mendalam. DDTC hadir sebagai salah satu sumber pengetahuan perpajakan yang luas dan mendalam. Oleh karena itu dengan ini saya sampaikan Selamat Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan Selamat Ulang Tahun DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa