HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI & HUT KE-13 DDTC

Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.

Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.

Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.

Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.

Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.

Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.

Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.

JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2020 | 08:51 WIB

DDTC bukanlah sekadar tax consultant sebagaimana pada umumnya. DDTC adalah penggerak literasi perpajakan di Indonesia yang tidak hanya menggerakkan, tetapi turut serta mencerdaskan. Salah satu bukti pencerdasan publik terhadap literasi perpajakan adalah buku ini. Buku ini hadir bukan hanya untuk menandai hari lahir DDTC, tetapi juga diharapkan menjadi semacam oase di tengah hiruk pikuk dunia perpajakan, khususnya pajak penghasilan. Sebagaimana diketahui, secara presentase total penerimaan pajak di negara ini, pajak penghasilan masih kalah dari pajak tidak langsung (PPN). Padahal di banyak negara PPh merupakan tumpuan utama. Di tengah momen hari kemerdekaan Republik ini, buku ini diharapkan memberi pencerahan ditengah kebuntuan dalam upaya memaksimalkan penerimaan PPh di negara ini . Sebab tujuan negara tak akan bisa tercapai apabila tidak ada dukungan dari sisi penerimaan negara yang mandiri. Selamat ulang tahun DDTC, semoga semakin maju! #Nama: Choirul Anam

31 Agustus 2020 | 08:45 WIB

pajak merupakan sumber pendapatan terbesar negara, dengan kesadaran membayar pajak, kebutuhan belanja negara terpenuhi, kemakmuran dan kesejahteraan dapat tercapai demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

31 Agustus 2020 | 08:42 WIB

DDTC bukanlah sekadar tax consultant sebagaimana pada umumnya. DDTC adalah penggerak literasi perpajakan di Indonesia yang tidak hanya menggerakkan, tetapi turut serta mencerdaskan. Salah satu bukti pencerdasan publik terhadap literasi perpajakan adalah buku ini. Buku ini hadir bukan hanya untuk menandai hari lahir DDTC, tetapi juga diharapkan menjadi semacam oase di tengah hiruk pikuk dunia perpajakan, khususnya pajak penghasilan. Sebagaimana diketahui, secara presentase total penerimaan pajak di negara ini, pajak penghasilan masih kalah dari pajak tidak langsung (PPN). Padahal di banyak negara PPh merupakan tumpuan utama. Apalagi terjangan badai covid di sektor ekonomi tentu akan berimbas pada penerimaan PPN, sehingga menjadi sebuah urgensi bagi kita semua para pemerhati pajak untuk kembali menggali apa itu PPh dan bagaimana memaksimalkannya demi kemaslahatan negara ini. Dan lewat buku ini, DDTC mempelopori hal tersebut. Selamat ulang tahun DDTC, semoga semakin maju!

31 Agustus 2020 | 08:41 WIB

HARI KEMERDEKAAN merupakan sebuah masa dimana negara harus bisa bangkit dari tahun sebelum-sebelumnya dan terus berkembang untuk bisa menjadi negara yang terdepan. Begitu juga dengan PAJAK, kontribusi yang diberikan oleh warga negara dapat membuat negara semakin berkembang dengan adanya fasilitas umum yang telah terbangun. Jadi, pajak merupakan suatu alat untuk merubah negara menjadi lebih merdeka.

31 Agustus 2020 | 08:37 WIB

-ARDIANTO BAGUS PRAKOSO- Selamat Ulang Tahun DDTC ke 13 dan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke 75, Pajak dan hari Kemerdekaan merupakan sinergi yang selalu terkait, dalam suatu proses perekonomian suatu negara, Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar. Kemerdekaan secara ekonomi adalah jika suatu negara mampu membiayai pengeluaran negara secara mandiri, tanpa melakukan pinjaman. Kedepannya sangat diharapkan Pajak tidak hanya menjadi tumpuan utama dalam segi penerimaan negara, namun juga menjadi penggerak semangat kemerdekaan suatu negara, agar masyarakat meningkatkan kecintaannya terhadap negaranya dengan taat dan patuh dalam membayar pajak.

31 Agustus 2020 | 08:33 WIB

Rendy Brayen Latuputty - Pajak dan kemerdekaan Indonesia sudah seperti kakak beradik. Pasalnya, pajak dan kemerdekaan Indonesia lahir di waktu yang hampir bersamaan. Kala itu, pada rapat Panitia Kecil BPUPKI, Dr. Radjiman Wedyodiningrat untuk pertama kalinya memperkenalkan istilah pajak. Ya, pajak dan kemerdekaan seperti kakak beradik. Mereka saling mengisi. Tanpa adanya kemerdekaan, pajak takkan ada. Kemudian, kemerdekaan itu harus diisi agar cita-cita kemerdekaan bisa diraih. Dan, itu memerlukan dana. Di sinilah pajak memegang peranan penting. Ke depan, pajak harus semakin nyata perannya dalam rangka meraih cita-cita kemerdekaan. Dengan begitu, Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur akan segera jadi sebuah keniscayaan. Semoga!

31 Agustus 2020 | 08:31 WIB

Rendy Brayen Latuputty - Pajak dan kemerdekaan Indonesia sudah seperti kakak beradik. Pasalnya, pajak dan kemerdekaan Indonesia lahir di waktu yang hampir bersamaan. Kala itu, pada rapat Panitia Kecil BPUPKI, Dr. Radjiman Wedyodiningrat untuk pertama kalinya memperkenalkan istilah pajak. Ya, pajak dan kemerdekaan seperti kakak beradik. Mereka saling mengisi. Tanpa adanya kemerdekaan, pajak takkan ada. Kemudian, kemerdekaan itu harus diisi agar cita-cita kemerdekaan bisa diraih. Dan, itu memerlukan dana. Di sinilah pajak memegang peranan penting. Ke depan, pajak harus semakin nyata perannya rangka meraih cita-cita kemerdekaan. Dengan, begitu Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur akan segera jadi sebuah keniscayaan. Semoga!

31 Agustus 2020 | 08:23 WIB

Hari Kemerdekaan merupakan hari yang paling bersejarah bagi bangsa Indonesia. Dimana tercapainya hasil dari kerja keras dan semangat api membara oleh para pahlawan kita yang berguguran dalam memperjuangkan Indonesia. Tugas bagi kita semua saat ini adalah mempertahankan kemerdekaan tersebut, terutama kemerdekaan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan cara memberikan kontribusi dalam bentuk pajak, karena dengan satu kontribusi pajak dari kita dapat membantu jutaan rakyat Indonesia yang membutuhkan dan membangkitkan perekonomian Indonesia secara mandiri. Kalau bukan kita, siapa lagi? Selamat ulang tahun DDTC ke 13, semoga tetap menginspirasi dan mengedukasikan pajak agar memudahkan dan mendorong wajib pajak untuk memberikan kontribusi terhadap negara ini.

31 Agustus 2020 | 08:16 WIB

selamat ulang tahun ddtc ke 13...semoga.semakin jaya..salut.kepada ddtc yg tetap.konsisiten dalam memberi kontribusi yg postif kepada negara dan masyatrakat khususnya dalam hal perpajakan...semoga ke depannya...ddtc tetap konsisten dan tetap terpercaya...amin

31 Agustus 2020 | 08:08 WIB

Salah satu cara nyata mengisi kemerdekaan bagi Bangsa ini adalah konsistensi dan kesadaran diri sebagai warga negara indonesia untuk menunaikan pemenuhan pembayaran pajak. Merdeka 75 tahun tidak semudah diperoleh, kita sebagai penerus bangsa menerima estafet perjuangan pahlawan dan beban yang tidak mudahnya jika mengandalkan pemerintah saja. Membangun Bangsa adalah kebebasan dan kemandirian ekonomi dalam menentukan masa depan mewujudkan Sila ke-5 Pancasila. Dengan pembayaran pajak, pembangunan dan pemerataan masyarakat peradaban Indonesia terus berjalan #IndonesiaMaju #PajakKuat #DirgahayuRI

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak