UU HPP

Pajak Karbon Berlaku 2022, Kemenkeu: Tujuan Utamanya Bukan Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Pajak Karbon Berlaku 2022, Kemenkeu: Tujuan Utamanya Bukan Penerimaan

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Rabu (1/9/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan penerapan pajak karbon tidak semata-mata demi menambah sumber pendapatan baru negara.

Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu, Pande Putu Oka Kusumawardani, mengatakan tujuan utama penerapan pajak karbon sebenarnya adalah mengubah perilaku masyarakat.

Pemerintah ingin membangun kegiatan usaha di Tanah Air yang rendah emisi. Ujungnya, ujar Oka, Indonesia bisa memenuhi komitmen penurunan emisi dalam konvensi kerangka kerja perubahan iklim PBB.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Pajak karbon tujuan utamanya bukan untuk menambah penerimaan tetapi perubahan perilaku," katanya dalam acara Carbon Tax Policy: A Key Role in Indonesia’s Sustainability, Rabu (6/10/2021).

Oka menjelaskan Indonesia menyampaikan komitmen penurunan emisi sebesar 29% melalui upaya nasional pada tahun fiskal 2030. Jika dibantu dengan dukungan internasional maka komitmen penurunan emisi mencapai 41%.

Estimasi biaya yang perlu dikeluarkan pemerintah untuk mendukung pencapaian komitmen penurunan emisi tersebut ditaksir mencapai Rp3.461 triliun. Angka tersebut merupakan proyeksi biaya kumulatif pada 2020 hingga 2030.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kebutuhan pembiayaan yang besar tersebut menjadi tantangan dalam memenuhi komitmen penurunan emisi. Sejauh ini pembiayaan utama berasal dari anggaran negara melalui belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Kemudian ditambah dari pembiayaan utang pemerintah.

"Inisiatif itu tidak lepas dari tantangan dan ini harus disiapkan, misalnya dari sisi pendanaan. Jadi perlu reform dan konsolidasi fiskal," terangnya.

Dia menambahkan munculnya pajak karbon dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi payung hukum dalam memperkenalkan jenis pajak baru. Menurutnya, implementasi pajak karbon secara detail akan diatur melalui regulasi turunan selanjutnya.

"Dalam RUU HPP memberikan payung hukum pajak karbon. Selanjutnya tentang detail seperti roadmap dan bagaimana penerapannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan PMK. Ini juga akan dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2021 | 08:26 WIB

Kebijakan pajak terkiat karbon ini diharapkan untuk menstimulasi perkembangan inovasi teknologi hijau yang lebih ramah lingkungan sehingga efek kerusakan lingkungan dapat diminimalisasi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN