Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak turut memberikan manfaat dalam mendanai program bagi masyarakat penyandang disabilitas.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pajak turut berperan untuk membiayai program-program beasiswa khusus difabel yang diselenggarakan oleh berbagai instansi.
"Program beasiswa ini di antaranya dilaksanakan oleh LPDP melalui program beasiswa magister dan doktoral yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat penyandang disabilitas," ujar Suryo dalam kegiatan edukasi pajak yang diselenggarakan bersama Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin Kepemudaan), Senin (6/12/2021).
Selain LPDP, Kemendikbud Ristek juga memberikan beasiswa unggulan pada penyandang disabilitas melalui program Beasiswa Unggulan.
Tak cuma beasiswa, Kemendes PDTT juga menyelenggarakan program Desa Inklusi untuk mewujudkan pelayanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, pembangunan ruang publik dan fasilitas umum juga telah didesain dengan ramah difabel. "Pembangunan guiding block atau jalur pemandu, jembatan penyeberangan orang yang bisa dilalui kursi roda, lift prioritas, zebra cross yang aman, dan sebagainya," ujar Suryo.
Secara khusus, fasilitas ramah penyandang disabilitas juga telah disediakan di kantor pelayanan pajak (KPP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan setiap KPP telah menyediakan berbagai fasilitas seperti jalan khusus di pintu masuk TPT berupa ramp, kursi roda, dan lift ramah penyandang disabilitas.
"Hal ini diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas menggenapkan peran sebagai warga negara untuk terlibat langsung dalam upaya gotong royong membangun dan merawat negeri kita tercinta Indonesia melalui pembayaran pajak," ujar Neilmaldrin. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Salah satu fungsi pemungutan pajak adalah fungsi alokasi. Dalam hal ini, pajak berperan untuk membiayai pengadaan barang-barang publik yang dibutuhkan oleh masyarakat luas