KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Ikut Danai Program Ramah Penyandang Disabilitas, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Senin, 06 Desember 2021 | 16:00 WIB
Pajak Ikut Danai Program Ramah Penyandang Disabilitas, Apa Saja?

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak turut memberikan manfaat dalam mendanai program bagi masyarakat penyandang disabilitas.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pajak turut berperan untuk membiayai program-program beasiswa khusus difabel yang diselenggarakan oleh berbagai instansi.

"Program beasiswa ini di antaranya dilaksanakan oleh LPDP melalui program beasiswa magister dan doktoral yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat penyandang disabilitas," ujar Suryo dalam kegiatan edukasi pajak yang diselenggarakan bersama Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin Kepemudaan), Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain LPDP, Kemendikbud Ristek juga memberikan beasiswa unggulan pada penyandang disabilitas melalui program Beasiswa Unggulan.

Tak cuma beasiswa, Kemendes PDTT juga menyelenggarakan program Desa Inklusi untuk mewujudkan pelayanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Lebih lanjut, pembangunan ruang publik dan fasilitas umum juga telah didesain dengan ramah difabel. "Pembangunan guiding block atau jalur pemandu, jembatan penyeberangan orang yang bisa dilalui kursi roda, lift prioritas, zebra cross yang aman, dan sebagainya," ujar Suryo.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Secara khusus, fasilitas ramah penyandang disabilitas juga telah disediakan di kantor pelayanan pajak (KPP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan setiap KPP telah menyediakan berbagai fasilitas seperti jalan khusus di pintu masuk TPT berupa ramp, kursi roda, dan lift ramah penyandang disabilitas.

"Hal ini diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas menggenapkan peran sebagai warga negara untuk terlibat langsung dalam upaya gotong royong membangun dan merawat negeri kita tercinta Indonesia melalui pembayaran pajak," ujar Neilmaldrin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 06 Desember 2021 | 22:49 WIB

Salah satu fungsi pemungutan pajak adalah fungsi alokasi. Dalam hal ini, pajak berperan untuk membiayai pengadaan barang-barang publik yang dibutuhkan oleh masyarakat luas

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar