KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan Penerimaan Pajak 2020, Ini Rencana Langkah DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Januari 2020 | 13:49 WIB
Optimalkan Penerimaan Pajak 2020, Ini Rencana Langkah DJP

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menjalankan sejumlah kebijakan untuk mengamankan target penerimaan pajak pada tahun ini. Pengawasan terhadap perkembangan makro ekonomi akan menjadi aspek yang akan dilakukan secara konsisten dan ketat.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan salah satu penyebab seretnya penerimaan pajak tahun lalu adalah belum optimalnya pengawasan DJP. Pada saat yang bersamaan ada pelemahan ekonomi yang pada gilirannya menekan kinerja setoran pajak.

“Kami belum melakukan pengawasan secara konsisten terhadap pergerakan ekonomi makro global. Faktanya pergerakan ekonomi tersebut berdampak signifikan kepada penerimaan pajak,” kata Yon.

Baca Juga:
Petugas Pajak Jemput Bola, ‘Jaring’ WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

Dia lantas mencontohkan salah satu sektor penerimaan yang tertekan tahun lalu adalah pajak dalam rangka impor. Sektor pajak ini sangat berkaitan dengan kegiatan ekonomi makro dan menyumbang 17% terhadap total penerimaan pajak.

Guncangan ekonomi global kemudian membuat kegiatan perdagangan lintas negara pada 2019 tidak setinggi tahun sebelumnya. Hasilnya, kemudian membuat setoran PPN impor dan PPh 22 impor konsisten tertekan sepanjang tahun lalu.

Untuk PPh 22 Impor misalnya, realisasi penerimaannya hingga akhir 2019 tercatat senilai Rp53 6 triliun. Jenis pajak ini mengalami pertumbuhan negatif 1,9%. Padahal, pada tahun fiskal 2018, laju pertumbuhan penerimaan jenis pajak ini mencapai 26,8%.

Baca Juga:
Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kemudian PPN Impor hingga akhir Desember 2019 mencatat penerimaan sejumlah Rp171,3 triliun dan berkontribusi 12,9% terhadap total penerimaan pajak. Jenis pajak ini terkontraksi 8,1% tahun lalu dan jauh lebih rendah dari kinerja 2018 yang tumbuh mencapai 25,1%.

“Komponen impor itu [kontribusinya] 17% terhadap total penerimaan pajak dan tekanan pada sektor itu dampaknya cukup besar," imbuh Yon.

Selain melakukan monitoring yang ketat terhadap perkembangan ekonomi makro. Otoritas juga melakukan beberapa langkah lain untuk mengamankan penerimaan pajak 2020 yang wajib tumbuh di atas 20%.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Ruang untuk melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi, lanjut Yon, masih terbuka lebar. Dalam konteks ini, perbaikan pelayanan dan pengawasan menjadi opsi utama DJP dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan.

Dari sisi pelayanan, rencana unifikasi SPT masa dan pelayanan berbasis elektronik menjadi andalan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar. Sementara itu, untuk menambah basis pajak baru, pendekatan kewilayahan akan diperkenalkan DJP degan unit kerja level KPP Pratama sebagai ujung tombak utama. Simak soal unifikasi SPT masa PPh di sini.

"Lapor SPT akan disimplifikasi dengan unifikasi misalnya. Dari sisi pengawasan akan lebih terstandarisasi, jadi masih banyak ruang untuk ekstensifikasi dan intensifikasi untuk WP yang belum ter-capture dengan baik," kata Yon. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Januari 2020 | 18:23 WIB

jika saya ada kekeliruan atau informasi terbaru perihal pembayaran pajak kendaraan, mohon sekali di koreksi 🙏

08 Januari 2020 | 18:22 WIB

Selamat sore, saya hendak memberikan saran juga untuk meningkatkan penerimaan pajak kedepannya. Pada permasalahan yang pernah di liput dari berbagai media, salah satu penyebab para wajib pajak malas untuk membayar kewajibannya (pajak) adalah aturan Birokrasi yang terlalu rumit. Salah satu contoh adalah pajak kendaraan, kasus di Lamongan. Wajib pajak malas membayar pajak kendaraan karena ditolak oleh SAMSAT, dimana SAMSAT memperbolehkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan apabila nomor KTP sama dengan di STNK. Padahal, kita tau masih banyak masyarakat Indonesia yang membeli motor bekas dari orang lain. Walaupun ada opsi lain selain KTP asli yaitu pengurusan balik nama ke KTP baru masih sangat rumit pengurusannya.. Jadi saran saya, mohon pengurusan pajak kendaraan juga di permudah biar masyarakat lebih mudah untuk membayar pajak🙏 #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu