JEPANG

Negara Ini akan Sita Aset Luar Negeri Milik Penunggak Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Desember 2020 | 15:01 WIB
Negara Ini akan Sita Aset Luar Negeri Milik Penunggak Pajak

Salah satu sidang paripurna di parlemen Jepang. (Foto: english.kyodonews.net)

TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang bakal merevisi ketentuan perpajakan di negara tersebut dengan tujuan memberikan wewenang kepada otoritas pajak untuk menyita barang milik penunggak pajak yang terdapat di luar yurisdiksi.

Reformasi perpajakan ini sudah diusulkan ke Parlemen Jepang dan akan dibahas pada 2021. "Saat ini, otoritas pajak Jepang hanya dapat menyita aset milik penunggak pajak yang terletak di dalam negeri," tulis scmp.com dalam pemberitaannya, dikutip Jumat (11/12/2020).

Dalam rancangan beleid terbaru tersebut, otoritas pajak Jepang memiliki kewenangan untuk meminta bantuan kepada otoritas pajak yurisdiksi mitra dalam melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak atas nama otoritas pajak Jepang.

Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Secara resiprokal, otoritas pajak Jepang juga akan memberikan bantuan yang sama bila otoritas pajak negara mitra menemukan adanya aset milik penunggak pajak yang terdapat di Jepang.

Scmp.com mencatat Pemerintah Jepang telah menyepakati banyak perjanjian untuk mendukung rencana ini. Per Oktober 2020, Jepang telah menandatangani 69 perjanjian.

Meski demikian, terdapat beberapa negara mitra yang belum menyepakati perjanjian dengan Jepang seperti Hong Kong, China, dan negara-negara di Asia Tenggara.

Baca Juga:
OJK Jepang Usulkan Laba atas Transaksi Kripto Dikenai Pajak 20 Persen

Untuk menekan praktik penghindaran dan pengelakan perpajakan, rancangan beleid terbaru juga menyiapkan sanksi yang berat bagi wajib pajak yang secara sengaja menyembunyikan asetnya di luar yurisdiksi.

Pada rancangan beleid terbaru, wajib pajak yang terbukti menyembunyikan asetnya di luar negeri bisa dikenai sanksi pidana penjara selama maksimal 3 tahun dan denda sebesar JPY2,5 juta.

Tidak hanya bagi wajib pajak, sanksi ini juga bisa dikenakan atas orang-orang yang turut membantu wajib pajak dalam menyembunyikan aset di luar negeri, mulai dari keluarga hingga rekanan bisnis. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Desember 2020 | 23:30 WIB

Langkah yang bagus untuk menegakan aturan pajak sekaligus menimbulkan efek jera bagi para penunggak, semoga Indonesia dapat mengikuti langkah ini

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Senin, 02 September 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tiga Kantor Pajak di Jateng Gelar Sita Serentak, Truk-Mobil Diamankan

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA SURAKARTA

Kantor Pajak Solo Sita 8 Aset Milik Wajib Pajak, Nilainya Rp722 Juta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN