JEPANG

Negara Ini akan Sita Aset Luar Negeri Milik Penunggak Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Desember 2020 | 15:01 WIB
Negara Ini akan Sita Aset Luar Negeri Milik Penunggak Pajak

Salah satu sidang paripurna di parlemen Jepang. (Foto: english.kyodonews.net)

TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang bakal merevisi ketentuan perpajakan di negara tersebut dengan tujuan memberikan wewenang kepada otoritas pajak untuk menyita barang milik penunggak pajak yang terdapat di luar yurisdiksi.

Reformasi perpajakan ini sudah diusulkan ke Parlemen Jepang dan akan dibahas pada 2021. "Saat ini, otoritas pajak Jepang hanya dapat menyita aset milik penunggak pajak yang terletak di dalam negeri," tulis scmp.com dalam pemberitaannya, dikutip Jumat (11/12/2020).

Dalam rancangan beleid terbaru tersebut, otoritas pajak Jepang memiliki kewenangan untuk meminta bantuan kepada otoritas pajak yurisdiksi mitra dalam melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak atas nama otoritas pajak Jepang.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Secara resiprokal, otoritas pajak Jepang juga akan memberikan bantuan yang sama bila otoritas pajak negara mitra menemukan adanya aset milik penunggak pajak yang terdapat di Jepang.

Scmp.com mencatat Pemerintah Jepang telah menyepakati banyak perjanjian untuk mendukung rencana ini. Per Oktober 2020, Jepang telah menandatangani 69 perjanjian.

Meski demikian, terdapat beberapa negara mitra yang belum menyepakati perjanjian dengan Jepang seperti Hong Kong, China, dan negara-negara di Asia Tenggara.

Baca Juga:
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

Untuk menekan praktik penghindaran dan pengelakan perpajakan, rancangan beleid terbaru juga menyiapkan sanksi yang berat bagi wajib pajak yang secara sengaja menyembunyikan asetnya di luar yurisdiksi.

Pada rancangan beleid terbaru, wajib pajak yang terbukti menyembunyikan asetnya di luar negeri bisa dikenai sanksi pidana penjara selama maksimal 3 tahun dan denda sebesar JPY2,5 juta.

Tidak hanya bagi wajib pajak, sanksi ini juga bisa dikenakan atas orang-orang yang turut membantu wajib pajak dalam menyembunyikan aset di luar negeri, mulai dari keluarga hingga rekanan bisnis. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Desember 2020 | 23:30 WIB

Langkah yang bagus untuk menegakan aturan pajak sekaligus menimbulkan efek jera bagi para penunggak, semoga Indonesia dapat mengikuti langkah ini

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Jumat, 06 Desember 2024 | 19:07 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Jadi Jaminan Tunggakan, Rekening Milik 2 WP Disita Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?