KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Jadi Jaminan Tunggakan, Rekening Milik 2 WP Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Desember 2024 | 19:07 WIB
Jadi Jaminan Tunggakan, Rekening Milik 2 WP Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - KPP Pratama Bengkulu Satu melakukan penyitaan terhadap rekening wajib pajak di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (KC) Bengkulu. Tindakan penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Bengkulu Satu, Surya Triosla dan Tio Aryo Himawan.

Surya menjelaskan penyitaan terhadap rekening milik 2 wajib pajak dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak. Menurutnya, koordinasi dengan pihak perbankan merupakan salah satu upaya memastikan kewajiban perpajakan dari wajib pajak segera dipenuhi.

"Lewat koordinasi dengan perbankan ini, kami melakukan penelusuran terhadap rekening wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan," kata Surya dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (6/12/2024).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Petugas berharap penyitaan yang dilakukan terhadap rekening WP ini bisa memberikan efek jera agar wajib pajak lebih patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

"Terutama dalam hal pembayaran utang pajak dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sehingga tindakan penagihan dapat dihindari,” ujar Tio.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan, sektor perbankan, sektor perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain diawali dengan pemblokiran rekening wajib pajak.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Apabila dalam jangka waktu 2×24 jam wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan tindakan penyitaan rekening wajib pajak.

Selanjutnya, jika dalam jangka waktu 14 hari sejak dilakukan tindakan penyitaan rekening wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP