Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews - KPP Pratama Bengkulu Satu melakukan penyitaan terhadap rekening wajib pajak di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (KC) Bengkulu. Tindakan penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Bengkulu Satu, Surya Triosla dan Tio Aryo Himawan.
Surya menjelaskan penyitaan terhadap rekening milik 2 wajib pajak dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak. Menurutnya, koordinasi dengan pihak perbankan merupakan salah satu upaya memastikan kewajiban perpajakan dari wajib pajak segera dipenuhi.
"Lewat koordinasi dengan perbankan ini, kami melakukan penelusuran terhadap rekening wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan," kata Surya dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (6/12/2024).
Petugas berharap penyitaan yang dilakukan terhadap rekening WP ini bisa memberikan efek jera agar wajib pajak lebih patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
"Terutama dalam hal pembayaran utang pajak dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sehingga tindakan penagihan dapat dihindari,” ujar Tio.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan, sektor perbankan, sektor perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain diawali dengan pemblokiran rekening wajib pajak.
Apabila dalam jangka waktu 2×24 jam wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan tindakan penyitaan rekening wajib pajak.
Selanjutnya, jika dalam jangka waktu 14 hari sejak dilakukan tindakan penyitaan rekening wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.