KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mudahkan UMKM Bikin Lapkeu, Pemerintah Sosialisasikan Lamikro

Muhamad Wildan | Kamis, 15 April 2021 | 14:00 WIB
Mudahkan UMKM Bikin Lapkeu, Pemerintah Sosialisasikan Lamikro

Kabag Humas Kemenkop-UKM Moh Nurul Rahman saat memberikan paparan dalam webinar Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menyediakan aplikasi khusus bernama Lamikro untuk mempermudah UMKM dalam menyusun laporan keuangan (lapkeu).

Kabag Humas Kemenkop-UKM Moh Nurul Rahman mengatakan UMKM dapat membuat tiga jenis laporan dari Lamikro ini antara lain laporan posisi keuangan, laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Adapun aplikasi tersebut sudah dimanfaatkan sekitar 23.000 UMKM.

"UMKM yang memiliki beragam latar belakang pendidikan dan pengetahuan tidak semuanya memahami atau ikut pendidikan akuntansi. Kewajiban pelaporan keuangan terbantu dengan ada ini [Lamikro]," katanya, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Nurul menambahkan Lamikro juga sudah dapat memfasilitasi penghitungan pajak terutang, seperti PPh final UMKM. Selain itu, UMKM juga dapat mengakses beragam materi untuk mempelajari mekanisme pelaporan keuangan secara mandiri.

"Setelah Bapak Ibu unduh bisa masuk ke menu bantuan untuk belajar mandiri mengenai akuntansi UMKM ini, termasuk menghitung pajak," ujar Nurul.

Aplikasi Lamikro telah diluncurkan oleh Kemenkop-UKM terhitung sejak tahun 2018. Aplikasi ini telah dirancang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Saat ini, Lamikro yang dapat diunduh oleh UMKM adalah aplikasi versi 3.0 yang telah diluncurkan sejak tahun 2020. Pada laman lamikro.com, Lamikro tercatat telah mengalami tiga kali pembaruan melalui versi 2.0, 2.1, dan 3.0.

Aplikasi Lamikro sengaja disiapkan dalam bentuk web-based agar lebih ringan digunakan oleh UMKM dengan beragam jenis ponsel Android dan jaringan internet. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2021 | 23:10 WIB

dengan adanya Lamikro, usaha mikro dapat memonitoring aktivitas keuangan UKM mereka, sehingga memudahkan UKM meng-evaluasi bisnis. kiranya, ini langkah yang perlu diparesiasi dan perlu didukung.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN