PAJAK MOBIL

Menperin Usul Pajak Mobil Baru Dihapus, Pajak Mobil Bekas Dikerek

Dian Kurniati | Minggu, 18 Oktober 2020 | 06:01 WIB
Menperin Usul Pajak Mobil Baru Dihapus, Pajak Mobil Bekas Dikerek

Bahan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier.. (Foto: Dik/DDTCNews/Webinar Indonesia Development Forum 2020 di Bappenas)

JAKARTA, DDTCNews- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar mendorong pemerintah daerah mengubah aturan pajak di wilayahnya demi mendongkrak penjualan mobil baru.

Melalui surat tersebut, Agus meminta Tito mendorong kepala daerah membebaskan pajak atas mobil baru. sebaliknya, dia meminta tarif pajak atas mobil bekas dinaikkan secara proporsional sementara waktu.

"Kami mengusulkan pembebasan sementara pajak kendaraan bermotor roda 4 atau lebih produksi dalam negeri yang kewenangannya di bawah Kemendagri... Sedangkan pajak kendaraan bermotor bekas agar dapat dinaikkan secara proporsional," tulis Agus, seperti dikutip Rabu (14/10/2020)

Baca Juga:
Yordania Naikkan Tarif Pajak Atas Mobil Listrik Mewah

Agus dalam suratnya menyebut pembebasan pajak daerah atas mobil baru itu meliputi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pajak progresif pada kepemilikan mobil kedua dan seterusnya.

Menurut Agus pembebasan BBNKB, PKB, dan pajak progresif akan membuat harga mobil baru lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan itu juga akan meningkatkan daya saing mobil produksi dalam negeri.

Selain itu, dia berharap pembebasan pajak daerah mampu menggulirkan kembali aktivitas ekonomi pada industri otomotif beserta subsektor pendukungnya, termasuk pada industri kecil dan menengah (IKM).

Baca Juga:
ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Menurutnya, pembebasan pajak daerah itu akan melengkapi stimulus fiskal dari pemerintah pusat yang juga telah diusulkan, yakni pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada mobil baru.

"Secara paralel, kami juga mengusulkan pembebasan sementara bea masuk CKD dan IKD, PPN, dan PPnBM pada Menteri Keuangan," bunyi surat itu.

Pada setiap pembelian mobil bekas, wajib pajak harus membayar PKB dan BBN-KB, serta membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi pembuatan STNK, serta biaya pembuatan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca Juga:
DPR Filipina Pertimbangkan Kenaikan Tarif Pajak untuk Barang Mewah

Agus mengusulkan jangka waktu pembebasan BBN-KB, PKB, dan pajak progresif pada mobil baru sepanjang September hingga Desember 2020. Dia menandatangani surat usulan itu sejak 2 September 2020, tetapi hingga kini belum menerima respons dari Mendagri.

Pada tanggal yang sama, Agus juga menandatangani surat yang meminta insentif pajak berupa pembebasan PPnBM dan PPN atas mobil baru kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Saat ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu masih mengkaji usulan tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Oktober 2020 | 13:58 WIB

saya tidak setuju, karena hanya menguntungkan diler mobil baru saja, penjual mobil bekas yg jumlahnya lebih banyak akan kolep, apalagi dg menaikkan pajak mobil bekas, jelas akan menambah beban masyarakat dlm situasi pandemi sekarang ini, dan juga akan mengurangi pemasukan daerah

19 Oktober 2020 | 13:58 WIB

saya tidak setuju, karena hanya menguntungkan diler mobil baru saja, penjual mobil bekas yg jumlahnya lebih banyak akan kolep, apalagi dg menaikkan pajak mobil bekas, jelas akan menambah beban masyarakat dlm situasi pandemi sekarang ini, dan juga akan mengurangi pemasukan daerah

19 Oktober 2020 | 12:00 WIB

Ya Allah... Pemerintah sekarang koq seperti ini ya??? Tidak boleh masyarakat kecil menikmati jerih payahnya walaupun bekas sekalipun. Sedih bacanya. 😢😥😭😭

19 Oktober 2020 | 08:36 WIB

Yang benar sajalah, orang kalau berduit tidak mungkin membeli mobil bekas, kecuali kollektor mobil tua. jangan menyusahkan orang susah.

19 Oktober 2020 | 07:40 WIB

Koreksi sedikit komen saya sebelumnya salah ketik, menjadi sbb : Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, Pemerintah jgn membuat kebijakan yg membebani rakyat. Saya yakin saat ini mayoritas rakyat memiliki mobil bekas, jika pajaknya dinaikan, tentu akan jadi beban tambahan. Kalopun pajak mobil baru dibebaskan, saya yakin hanya bisa dinikmati orang2 kaya saja yg memiliki uang lebih, sementara mayoritas rakyat tdk akan merasakan pembebasan pajak mobil baru. Lbh baik Pemerintah lbh konsen thd penanganan corona dulu. Thanks

19 Oktober 2020 | 07:36 WIB

Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, Pemerintah jgn membuat kebijakan yg membebani rakyat. Saya yakin saat ini mayoritas rakyat memiliki mobil bekas, jika pajaknya dinaikan, tentu akan jadi beban tambahan. Kalopun pajak mobil baru dibebaskan, saya yakin hanya bisa dinikmati orang2 kaya saya yg memiliki uang lebih, sementara mayoritas rakyat tdk akan merasakan pembebasan pajak mobil baru. Lbh baik Pemerintah lbh konsen thd penanganan corona dulu. Thanks

18 Oktober 2020 | 21:02 WIB

Tidak setuju,saat ini kondisi masyarakat sedang krisis, dan pajak kendaraan lama dinaikkan akan memberatkan masyarakat,dan masyarakat didorong utk beli mobil baru dan harus mencicil lagi ??? ditengah krisis??

18 Oktober 2020 | 16:33 WIB

Bagi Pemintah Provinsi, PKB dan BBNKB I kontrlbusinya sangat besar thdp penerimaan Pajak Daerah dan PAD. Kalau dibebaskan dipastikan PAD akan terjun bebas

18 Oktober 2020 | 07:29 WIB

tidak setuju jika PPN dsn PPnBM dibebaskan, karena pertama, tak sesuai UU. kedua, pendapatan negara makin tergerus, ketiga ,dungsi PPnBM justru mengatur pengeluaran masy terlebih saat krisis, keempat murahnua harga mobil jalanan makin macet, kelima selamatkam perut dan pemdidikan rakyat adalah lebih prioritas

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 September 2024 | 18:00 WIB YORDANIA

Yordania Naikkan Tarif Pajak Atas Mobil Listrik Mewah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?