KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Ilustrasi.

ACEH TENGGARA, DDTCNews - Pj. Bupati Aceh Tenggara Syakir meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa menjadi panutan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Syukur Selamat Karo-karo mengatakan setiap ASN dan kepala desa di wilayahnya harus patuh melaksanakan kewajibannya. Dengan demikian, kepatuhan sukarela masyarakat untuk membayar pajak juga diharapkan terus meningkat.

"Pj Bupati mengimbau kepada semua ASN dan kepala desa se- Aceh Tenggara agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, terutama kendaraan dinas di instansinya masing masing tepat waktu," katanya, dikutip pada Sabtu (27/7/2024).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Syukur mengatakan Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 550/21/2024 berisi imbauan pembayaran pajak kendaraan dinas bagi ASN dan pengulu (kepala desa). SE ini diterbit sebagai tindak lanjut pertemuan antara Tim Pembinaan Samsat Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara.

Melalui SE, diharapkan pajak terutang atas semua mobil dinas di lingkungan Aceh Tenggara dapat dilunasi sebelum jatuh tempo. Selain itu, para ASN dan kepala desa juga diminta membayar pajak atas kendaraan bermotor pribadinya.

Adapun jika masih memiliki kendaraan bermotor yang berpelat nomor dari luar Aceh atau BL, diimbau segera dilakukan mutasi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"Demikian juga kepada seluruh masyarakat Aceh Tenggara agar memutasikan kendaraan dari pelat non-BL menjadi pelat BL dengan seri H," ujarnya dilansir metropolis.id.

Pada tahun ini, Pemprov Aceh kembali memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2024. Melalui Peraturan Gubernur Aceh 40/2023, pemprov memberikan 2 jenis insentif.

Pertama, penghapusan denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya. Kedua, insentif juga diberikan dalam bentuk pembebasan pajak progresif.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat. Selain itu, masyarakat juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal pada laman https://samsatdigital.id.

Berkas yang diperlukan di antaranya STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi