KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Ilustrasi.

ACEH TENGGARA, DDTCNews - Pj. Bupati Aceh Tenggara Syakir meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa menjadi panutan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Syukur Selamat Karo-karo mengatakan setiap ASN dan kepala desa di wilayahnya harus patuh melaksanakan kewajibannya. Dengan demikian, kepatuhan sukarela masyarakat untuk membayar pajak juga diharapkan terus meningkat.

"Pj Bupati mengimbau kepada semua ASN dan kepala desa se- Aceh Tenggara agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, terutama kendaraan dinas di instansinya masing masing tepat waktu," katanya, dikutip pada Sabtu (27/7/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Syukur mengatakan Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 550/21/2024 berisi imbauan pembayaran pajak kendaraan dinas bagi ASN dan pengulu (kepala desa). SE ini diterbit sebagai tindak lanjut pertemuan antara Tim Pembinaan Samsat Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara.

Melalui SE, diharapkan pajak terutang atas semua mobil dinas di lingkungan Aceh Tenggara dapat dilunasi sebelum jatuh tempo. Selain itu, para ASN dan kepala desa juga diminta membayar pajak atas kendaraan bermotor pribadinya.

Adapun jika masih memiliki kendaraan bermotor yang berpelat nomor dari luar Aceh atau BL, diimbau segera dilakukan mutasi.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Demikian juga kepada seluruh masyarakat Aceh Tenggara agar memutasikan kendaraan dari pelat non-BL menjadi pelat BL dengan seri H," ujarnya dilansir metropolis.id.

Pada tahun ini, Pemprov Aceh kembali memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2024. Melalui Peraturan Gubernur Aceh 40/2023, pemprov memberikan 2 jenis insentif.

Pertama, penghapusan denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya. Kedua, insentif juga diberikan dalam bentuk pembebasan pajak progresif.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat. Selain itu, masyarakat juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal pada laman https://samsatdigital.id.

Berkas yang diperlukan di antaranya STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra