KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Ilustrasi.

ACEH TENGGARA, DDTCNews - Pj. Bupati Aceh Tenggara Syakir meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa menjadi panutan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Syukur Selamat Karo-karo mengatakan setiap ASN dan kepala desa di wilayahnya harus patuh melaksanakan kewajibannya. Dengan demikian, kepatuhan sukarela masyarakat untuk membayar pajak juga diharapkan terus meningkat.

"Pj Bupati mengimbau kepada semua ASN dan kepala desa se- Aceh Tenggara agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, terutama kendaraan dinas di instansinya masing masing tepat waktu," katanya, dikutip pada Sabtu (27/7/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Syukur mengatakan Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 550/21/2024 berisi imbauan pembayaran pajak kendaraan dinas bagi ASN dan pengulu (kepala desa). SE ini diterbit sebagai tindak lanjut pertemuan antara Tim Pembinaan Samsat Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara.

Melalui SE, diharapkan pajak terutang atas semua mobil dinas di lingkungan Aceh Tenggara dapat dilunasi sebelum jatuh tempo. Selain itu, para ASN dan kepala desa juga diminta membayar pajak atas kendaraan bermotor pribadinya.

Adapun jika masih memiliki kendaraan bermotor yang berpelat nomor dari luar Aceh atau BL, diimbau segera dilakukan mutasi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Demikian juga kepada seluruh masyarakat Aceh Tenggara agar memutasikan kendaraan dari pelat non-BL menjadi pelat BL dengan seri H," ujarnya dilansir metropolis.id.

Pada tahun ini, Pemprov Aceh kembali memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2024. Melalui Peraturan Gubernur Aceh 40/2023, pemprov memberikan 2 jenis insentif.

Pertama, penghapusan denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya. Kedua, insentif juga diberikan dalam bentuk pembebasan pajak progresif.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat. Selain itu, masyarakat juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal pada laman https://samsatdigital.id.

Berkas yang diperlukan di antaranya STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja