YORDANIA

Yordania Naikkan Tarif Pajak Atas Mobil Listrik Mewah

Muhamad Wildan | Rabu, 18 September 2024 | 18:00 WIB
Yordania Naikkan Tarif Pajak Atas Mobil Listrik Mewah

Ilustrasi. (foto: luxurylaunches.com)

AMMAN, DDTCNews - Pemerintah Yordania memutuskan untuk menurunkan tarif pajak atas kendaraan bermotor yang menggunakan BBM sembari meningkatkan tarif pajak kendaraan bermotor listrik.

Juru Bicara Pemerintah Muhannad Al Mubaidin mengatakan perubahan tarif tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti perbedaan perlakuan pajak antarjenis kendaraan bermotor.

"Penyesuaian ini bertujuan untuk menekan selisih tarif pajak atas kendaraan bermotor listrik dan atas kendaraan lainnya," ujar Al Mubaidin, dikutip Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Al Mubaidin mengatakan tarif pajak kendaraan bermotor listrik tetap dibuat lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak atas kendaraan bermotor hybrid dan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak.

Perlu dicatat pula, kendaraan bermotor listrik dengan harga sebelum bea masuk senilai JOD10.000 atau kurang lebih Rp216,15 juta tidak akan dibebani kenaikan pajak.

Pada saat yang sama, pajak atas kendaraan bermotor berbahan bakar minyak turun dari 67% menjadi 60%, setara dengan tarif pajak yang selama ini berlaku atas kendaraan bermotor hybrid.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Menanggapi hal ini, Chairman of Jordan Chamber of Commerce (JCC) Khalil Hajj Tawfiq mengatakan keputusan pemerintah untuk meningkatkan tarif pajak atas kendaraan bermotor listrik dilakukan tanpa berkonsultasi dengan pelaku usaha.

"Penjelasan dari pemerintah tidaklah meyakinkan. Keputusan ini tidak adil dan akan melumpuhkan sektor otomotif. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan oleh kebijakan ini, diikuti oleh pedagang dan investor," ujar Tawfiq seperti dilansir zawya.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja