YORDANIA

Yordania Naikkan Tarif Pajak Atas Mobil Listrik Mewah

Muhamad Wildan | Rabu, 18 September 2024 | 18:00 WIB
Yordania Naikkan Tarif Pajak Atas Mobil Listrik Mewah

Ilustrasi. (foto: luxurylaunches.com)

AMMAN, DDTCNews - Pemerintah Yordania memutuskan untuk menurunkan tarif pajak atas kendaraan bermotor yang menggunakan BBM sembari meningkatkan tarif pajak kendaraan bermotor listrik.

Juru Bicara Pemerintah Muhannad Al Mubaidin mengatakan perubahan tarif tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti perbedaan perlakuan pajak antarjenis kendaraan bermotor.

"Penyesuaian ini bertujuan untuk menekan selisih tarif pajak atas kendaraan bermotor listrik dan atas kendaraan lainnya," ujar Al Mubaidin, dikutip Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Al Mubaidin mengatakan tarif pajak kendaraan bermotor listrik tetap dibuat lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak atas kendaraan bermotor hybrid dan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak.

Perlu dicatat pula, kendaraan bermotor listrik dengan harga sebelum bea masuk senilai JOD10.000 atau kurang lebih Rp216,15 juta tidak akan dibebani kenaikan pajak.

Pada saat yang sama, pajak atas kendaraan bermotor berbahan bakar minyak turun dari 67% menjadi 60%, setara dengan tarif pajak yang selama ini berlaku atas kendaraan bermotor hybrid.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Menanggapi hal ini, Chairman of Jordan Chamber of Commerce (JCC) Khalil Hajj Tawfiq mengatakan keputusan pemerintah untuk meningkatkan tarif pajak atas kendaraan bermotor listrik dilakukan tanpa berkonsultasi dengan pelaku usaha.

"Penjelasan dari pemerintah tidaklah meyakinkan. Keputusan ini tidak adil dan akan melumpuhkan sektor otomotif. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan oleh kebijakan ini, diikuti oleh pedagang dan investor," ujar Tawfiq seperti dilansir zawya.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor