YORDANIA

Yordania Naikkan Tarif Pajak Atas Mobil Listrik Mewah

Muhamad Wildan | Rabu, 18 September 2024 | 18:00 WIB
Yordania Naikkan Tarif Pajak Atas Mobil Listrik Mewah

Ilustrasi. (foto: luxurylaunches.com)

AMMAN, DDTCNews - Pemerintah Yordania memutuskan untuk menurunkan tarif pajak atas kendaraan bermotor yang menggunakan BBM sembari meningkatkan tarif pajak kendaraan bermotor listrik.

Juru Bicara Pemerintah Muhannad Al Mubaidin mengatakan perubahan tarif tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti perbedaan perlakuan pajak antarjenis kendaraan bermotor.

"Penyesuaian ini bertujuan untuk menekan selisih tarif pajak atas kendaraan bermotor listrik dan atas kendaraan lainnya," ujar Al Mubaidin, dikutip Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Al Mubaidin mengatakan tarif pajak kendaraan bermotor listrik tetap dibuat lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak atas kendaraan bermotor hybrid dan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak.

Perlu dicatat pula, kendaraan bermotor listrik dengan harga sebelum bea masuk senilai JOD10.000 atau kurang lebih Rp216,15 juta tidak akan dibebani kenaikan pajak.

Pada saat yang sama, pajak atas kendaraan bermotor berbahan bakar minyak turun dari 67% menjadi 60%, setara dengan tarif pajak yang selama ini berlaku atas kendaraan bermotor hybrid.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Menanggapi hal ini, Chairman of Jordan Chamber of Commerce (JCC) Khalil Hajj Tawfiq mengatakan keputusan pemerintah untuk meningkatkan tarif pajak atas kendaraan bermotor listrik dilakukan tanpa berkonsultasi dengan pelaku usaha.

"Penjelasan dari pemerintah tidaklah meyakinkan. Keputusan ini tidak adil dan akan melumpuhkan sektor otomotif. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan oleh kebijakan ini, diikuti oleh pedagang dan investor," ujar Tawfiq seperti dilansir zawya.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP