FILIPINA

DPR Filipina Pertimbangkan Kenaikan Tarif Pajak untuk Barang Mewah

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Januari 2023 | 07:30 WIB
DPR Filipina Pertimbangkan Kenaikan Tarif Pajak untuk Barang Mewah

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina menyatakan sedang mempertimbangkan kenaikan tarif dan perluasan objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan PPnBM dikenakan untuk memberikan rasa keadilan di antara masyarakat. Meski demikian, kebijakan menaikkan tarif atau memperluas objek PPnBM juga membutuhkan pembahasan yang panjang.

"Kami pasti akan membahas mengenai upaya perluasan daftar barang yang dikenakan PPnBM, tetapi kami juga harus memikirkan bagaimana mengenakan pajak tersebut secara efektif," katanya, dikutip pada Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Salceda mengatakan ketentuan mengenai pengenaan PPnBM saat ini diatur dalam Bagian 150 UU Pajak. Beleid tersebut, misalnya, mengenakan PPnBM pada produk perhiasan, parfum, dan kapal pesiar sebesar 20%.

Dia menjelaskan kajian soal PPnBM perlu dilakukan secara hati-hati. Kebijakan PPnBM pada satu sisi harus mencerminkan keadilan, tetapi di sisi lain ketentuan ini tidak boleh terlalu memberatkan sehingga kelompok kaya memilih kabur ke negara lain.

Komite Keuangan DPR sedang mempelajari kemungkinan menaikkan tarif PPnBM pada barang seperti jam tangan, tas mewah, dan barang-barang dari kulit lainnya seharga lebih dari PHP50.000 atau sekitar Rp13,8 juta. Kemudian, PPnBM atas jet pribadi dan mobil mewah seharga di atas PHP5 juta atau Rp13,8 miliar juga perlu dinaikkan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Beberapa barang lain yang juga masuk kajian untuk dinaikkan tarif pajaknya yakni rumah seharga lebih dari PHP100 juta atau Rp27,6 miliar, minuman seharga lebih dari PHP20.000 atau Rp5,5 juta per botol, serta lukisan yang diperdagangkan senilai lebih dari PHP100.000 atau Rp27,6 juta.

Salceda mengakui perdebatan soal PPnBM biasanya terjadi ketika menentukan tingkat 'kemewahan' suatu barang sehingga perlu dikenakan tarif pajak tinggi.

"Bagi saya, wajar saja suatu barang yang nilainya di luar jangkauan sebagian besar populasi dan tidak memiliki fungsi esensial apa pun dikenakan pajak tinggi," ujarnya dilansir mb.com.ph.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Salceda menambahkan kenaikan tarif dan perluasan objek PPnBM dapat menjadi salah satu kebijakan yang efektif meningkat penerimaan negara. Menurutnya, langkah ini juga lebih masuk akal ketimbang memperkenalkan jenis pajak baru seperti saham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya.

Sebelumnya, Oxfam International mendesak pemerintah Filipina untuk mengenakan pajak yang lebih tinggi pada kelompok orang super kaya di negara tersebut. Alasannya, Filipina termasuk negara dengan tingkat ketimbangan yang lebar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra