FILIPINA

DPR Filipina Pertimbangkan Kenaikan Tarif Pajak untuk Barang Mewah

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Januari 2023 | 07:30 WIB
DPR Filipina Pertimbangkan Kenaikan Tarif Pajak untuk Barang Mewah

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina menyatakan sedang mempertimbangkan kenaikan tarif dan perluasan objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan PPnBM dikenakan untuk memberikan rasa keadilan di antara masyarakat. Meski demikian, kebijakan menaikkan tarif atau memperluas objek PPnBM juga membutuhkan pembahasan yang panjang.

"Kami pasti akan membahas mengenai upaya perluasan daftar barang yang dikenakan PPnBM, tetapi kami juga harus memikirkan bagaimana mengenakan pajak tersebut secara efektif," katanya, dikutip pada Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Salceda mengatakan ketentuan mengenai pengenaan PPnBM saat ini diatur dalam Bagian 150 UU Pajak. Beleid tersebut, misalnya, mengenakan PPnBM pada produk perhiasan, parfum, dan kapal pesiar sebesar 20%.

Dia menjelaskan kajian soal PPnBM perlu dilakukan secara hati-hati. Kebijakan PPnBM pada satu sisi harus mencerminkan keadilan, tetapi di sisi lain ketentuan ini tidak boleh terlalu memberatkan sehingga kelompok kaya memilih kabur ke negara lain.

Komite Keuangan DPR sedang mempelajari kemungkinan menaikkan tarif PPnBM pada barang seperti jam tangan, tas mewah, dan barang-barang dari kulit lainnya seharga lebih dari PHP50.000 atau sekitar Rp13,8 juta. Kemudian, PPnBM atas jet pribadi dan mobil mewah seharga di atas PHP5 juta atau Rp13,8 miliar juga perlu dinaikkan.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Beberapa barang lain yang juga masuk kajian untuk dinaikkan tarif pajaknya yakni rumah seharga lebih dari PHP100 juta atau Rp27,6 miliar, minuman seharga lebih dari PHP20.000 atau Rp5,5 juta per botol, serta lukisan yang diperdagangkan senilai lebih dari PHP100.000 atau Rp27,6 juta.

Salceda mengakui perdebatan soal PPnBM biasanya terjadi ketika menentukan tingkat 'kemewahan' suatu barang sehingga perlu dikenakan tarif pajak tinggi.

"Bagi saya, wajar saja suatu barang yang nilainya di luar jangkauan sebagian besar populasi dan tidak memiliki fungsi esensial apa pun dikenakan pajak tinggi," ujarnya dilansir mb.com.ph.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Salceda menambahkan kenaikan tarif dan perluasan objek PPnBM dapat menjadi salah satu kebijakan yang efektif meningkat penerimaan negara. Menurutnya, langkah ini juga lebih masuk akal ketimbang memperkenalkan jenis pajak baru seperti saham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya.

Sebelumnya, Oxfam International mendesak pemerintah Filipina untuk mengenakan pajak yang lebih tinggi pada kelompok orang super kaya di negara tersebut. Alasannya, Filipina termasuk negara dengan tingkat ketimbangan yang lebar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN