FILIPINA

DPR Filipina Pertimbangkan Kenaikan Tarif Pajak untuk Barang Mewah

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Januari 2023 | 07:30 WIB
DPR Filipina Pertimbangkan Kenaikan Tarif Pajak untuk Barang Mewah

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina menyatakan sedang mempertimbangkan kenaikan tarif dan perluasan objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan PPnBM dikenakan untuk memberikan rasa keadilan di antara masyarakat. Meski demikian, kebijakan menaikkan tarif atau memperluas objek PPnBM juga membutuhkan pembahasan yang panjang.

"Kami pasti akan membahas mengenai upaya perluasan daftar barang yang dikenakan PPnBM, tetapi kami juga harus memikirkan bagaimana mengenakan pajak tersebut secara efektif," katanya, dikutip pada Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Salceda mengatakan ketentuan mengenai pengenaan PPnBM saat ini diatur dalam Bagian 150 UU Pajak. Beleid tersebut, misalnya, mengenakan PPnBM pada produk perhiasan, parfum, dan kapal pesiar sebesar 20%.

Dia menjelaskan kajian soal PPnBM perlu dilakukan secara hati-hati. Kebijakan PPnBM pada satu sisi harus mencerminkan keadilan, tetapi di sisi lain ketentuan ini tidak boleh terlalu memberatkan sehingga kelompok kaya memilih kabur ke negara lain.

Komite Keuangan DPR sedang mempelajari kemungkinan menaikkan tarif PPnBM pada barang seperti jam tangan, tas mewah, dan barang-barang dari kulit lainnya seharga lebih dari PHP50.000 atau sekitar Rp13,8 juta. Kemudian, PPnBM atas jet pribadi dan mobil mewah seharga di atas PHP5 juta atau Rp13,8 miliar juga perlu dinaikkan.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Beberapa barang lain yang juga masuk kajian untuk dinaikkan tarif pajaknya yakni rumah seharga lebih dari PHP100 juta atau Rp27,6 miliar, minuman seharga lebih dari PHP20.000 atau Rp5,5 juta per botol, serta lukisan yang diperdagangkan senilai lebih dari PHP100.000 atau Rp27,6 juta.

Salceda mengakui perdebatan soal PPnBM biasanya terjadi ketika menentukan tingkat 'kemewahan' suatu barang sehingga perlu dikenakan tarif pajak tinggi.

"Bagi saya, wajar saja suatu barang yang nilainya di luar jangkauan sebagian besar populasi dan tidak memiliki fungsi esensial apa pun dikenakan pajak tinggi," ujarnya dilansir mb.com.ph.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Salceda menambahkan kenaikan tarif dan perluasan objek PPnBM dapat menjadi salah satu kebijakan yang efektif meningkat penerimaan negara. Menurutnya, langkah ini juga lebih masuk akal ketimbang memperkenalkan jenis pajak baru seperti saham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya.

Sebelumnya, Oxfam International mendesak pemerintah Filipina untuk mengenakan pajak yang lebih tinggi pada kelompok orang super kaya di negara tersebut. Alasannya, Filipina termasuk negara dengan tingkat ketimbangan yang lebar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini