INSENTIF PPnBM

Menperin Optimistis Penjualan Mobil Lampaui 1 Juta Unit Tahun Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Maret 2021 | 07:30 WIB
Menperin Optimistis Penjualan Mobil Lampaui 1 Juta Unit Tahun Ini

Sejumlah mobil melintas di jalan Jenderal Sudirman Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/2/2021). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) akan meningkatkan penjualan mobil tahun ini. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc)
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) akan meningkatkan penjualan mobil tahun ini.

Agus memperkirakan penjualan mobil akan melampaui 1 juta unit sepanjang 2021. Volume distribusi mobil baru dari pabrik ke dealer (wholesales) pada 2020 hanya 532.027 unit, turun 44,5% dari tahun sebelumnya.

"[Pemberian insentif] dapat meningkatkan kinerja produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih menjadi di atas 1 juta unit pada tahun 2021, atau sama dengan kinerja produksi tahun 2019," katanya, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang pada 2025, Kemenperin Harapkan Ini

Agus mengatakan insentif PPnBM DTP tidak hanya berdampak pada perusahaan industri mobil, tetapi juga industri bahan baku dan komponen dalam negeri terutama industri kecil menengah (IKM).

Menurutnya, industri otomotif menjadi salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Saat ini, terdapat 22 pabrikan dengan didukung 1.500 industri komponen dari tier 1, 2, dan 3 dengan lebih dari 1,5 juta pekerja.

Secara rata-rata, sektor otomotif mampu menyumbang 10% terhadap PDB sektor industri, atau 25% terhadap PDB sektor industri apabila memasukkan ekosistem kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Agus melalui Keputusan Menteri Perindustrian No.169/2021 mensyaratkan mobil yang memperoleh insentif PPnBM DTP harus memenuhi komponen dalam negeri paling sedikit 70%. Dalam lampiran, dia memerinci 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

Selain itu, dia memerinci 21 tipe mobil dari 6 perusahaan sebagai penerima insentif PPnBM DTP, yakni Toyota Yaris, Toyota Vios, Toyota Sienta, Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, Daihatsu Gran Max Minibus, Daihatsu Luxio, dan Daihatsu Terios.

Kemudian, ada Toyota Rush, Toyota Raize, Daihatsu Rocky, Mitsubishi Xpander, Mitsubishi Xpander Cross, Nissan Livina, Honda Brio RS, Honda Mobilio, Honda BRV, Honda HRV, Suzuki New Ertiga, Suzuki XL 7, dan Wuling Confero.

Baca Juga:
PMI Manufaktur Turun, Menperin: Dampak dari Relaksasi Impor

Agus mewajibkan perusahaan menyampaikan rencana pembelian lokal dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor kepada Kemenperin.

Selain itu, perusahaan wajib menyerahkan data kinerja penjualan mobil yang memperoleh insentif PPnBM DTP secara triwulanan. Semua laporan tersebut akan dievaluasi Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin dan lembaga verifikasi independen.

Jika hasil evaluasi menunjukkan perusahaan tidak melaksanakan ketentuan pembelian lokal minimum 70%, Agus menyebut Dirjen ILMATE dapat mengusulkan sanksi administratif dan/atau penghapusan tipe mobil dari daftar kendaraan bermotor penerima insentif PPnBM DTP.

Baca Juga:
Kemenperin: Manufaktur Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2023

"Hal ini tentunya akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri bahan baku dan komponen dalam negeri terutama IKM sehingga mereka dapat bertahan menjalankan usahanya di tengah tekanan pandemi Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/2021 sebagai payung hukum insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor.

Terdapat 2 jenis mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.

Baca Juga:
Insentif Pajak Percepat Pembentukan Ekosistem Kendaraan Listrik

Insentif PPnBM DTP akan terbagi dalam 3 tahap. Pada tahap pertama, fasilitas PPnBM DTP sebesar 100% berlaku pada masa pajak Maret hingga Mei 2021. Pada tahap kedua, insentif PPnBM DTP 50% diberikan pada masa pajak Juni 2021 hingga Agustus 2021.

Terakhir, insentif PPnBM DTP 25% diberikan pada September 2021 hingga Desember 2021. Menkeu juga telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN), dengan pagu Rp2,99 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Maret 2021 | 22:22 WIB

Pemberian insentif PPnBM DTP diharapkan akan meningkatkan penjualan mobil karena harga mobil di pasaran menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat apalagi mengingat daya beli masyarakat terhadap mobil menjadi anjlok di era pandemi ini.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Usulkan Penghapusan PPN untuk Impor Kapas, Ini Alasannya

Minggu, 03 November 2024 | 10:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang pada 2025, Kemenperin Harapkan Ini

Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Senin, 23 September 2024 | 08:45 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Pacu Industri, Kemenperin Usulkan Bea Masuk DTP Kembali Diberikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra