KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Percepat Pembentukan Ekosistem Kendaraan Listrik

Dian Kurniati | Jumat, 20 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Insentif Pajak Percepat Pembentukan Ekosistem Kendaraan Listrik

Ilustrasi. Warga melakukan pengisian daya kendaraan listriknya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Jakarta, Minggu (10/9/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Plt. Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan pembentukan ekosistem kendaraan listrik menjadi bagian dari upaya menurunkan emisi karbon. Salah satunya melalui berbagai insentif pajak untuk investor di sektor kendaraan listrik.

"Dengan adanya insentif-insentif untuk produsen ini, diharapkan akan memicu produksi berbagai jenis KBLBB di Indonesia," katanya dikutip dari situs web Kemenperin, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Putu menuturkan insentif fiskal yang disediakan pemerintah untuk industri kendaraan listrik antara lain tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah, serta supertax deduction.

Ada pula insentif untuk konsumen kendaraan listrik antara lain PPnBM 0% dan PPN DTP, serta pajak kendaraan bermotor dan BBNKB 0% dari dasar pengenaan pajak.

Dia menyebutkan industri otomotif di dalam negeri menargetkan untuk memproduksi sepeda motor listrik roda 2 dan 3 sebanyak 9 juta unit. Sementara itu, target produksi untuk mobil listrik dan bus listrik sebanyak 600.000 unit pada 2030.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Apabila target tersebut tercapai, konsumsi BBM akan dapat dihemat sebanyak 21,65 juta barel atau setara pengurangan emisi karbon sebanyak 7,9 juta ton.

Sejauh ini, di Indonesia sudah ada 5 perusahaan yang memproduksi bus listrik dengan total kapasitas produksi sebesar 2.480 unit per tahun, dan total investasi Rp360 miliar.

Selain itu, terdapat 3 perusahaan yang memproduksi mobil listrik dengan total kapasitas produksi sebesar 34.000 unit per tahun dan total investasi Rp2,4 triliun.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selanjutnya, ada 48 perusahaan yang memproduksi sepeda motor listrik dengan kapasitas produksi 1,42 juta unit per tahun dan total investasi Rp0,818 triliun.

Dalam mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik, lanjut Putu, Indonesia saat ini telah memiliki 2 pabrik baterai untuk menyuplai kebutuhan pabrik mobil listrik.

"Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia makin tumbuh, dengan kapasitas yang jauh melampaui perkembangan pasar," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja