KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Kendaraan Listrik, Menperin Susun Peta Jalan

Dian Kurniati | Minggu, 10 September 2023 | 15:00 WIB
Kembangkan Kendaraan Listrik, Menperin Susun Peta Jalan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian membuat peta jalan pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pengembangan ekosistem kendaraan listrik penting untuk mengurangi pemakaian sumber energi konvensional. Perilaku masyarakat juga diharapkan bisa berubah menuju penggunaan sumber energi terbarukan.

"Peta jalan ini menguraikan langkah-langkah kunci dalam pengembangan komponen vital seperti baterai, motor listrik, dan konverter dalam upaya mewujudkan kendaraan listrik yang lebih efisien," katanya, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Agus menuturkan permintaan kendaraan listrik global diperkirakan mencapai 55 juta unit pada 2024. Di Indonesia, penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi sehari-hari juga menunjukkan tren peningkatan.

Sejalan dengan peningkatan permintaan listrik, kebutuhan baterai berbahan litium diprediksi bakal bertambah. Kemenperin menargetkan kendaraan listrik memiliki efisiensi tinggi dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 80%.

Demi mencapai target itu, pemerintah menetapkan kebijakan progresif, termasuk pemberian stimulus fiskal dan insentif. Pemerintah juga mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional sehari-hari untuk entitas pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Strategi Akselerasi Penggunaan Kendaraan Listrik

Agus menyebut pemerintah menjalankan 2 kebijakan utama untuk mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik. Pertama, mengeluarkan bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda 2 yang memenuhi persyaratan TKDN minimal 40%.

Kedua, memberikan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 5%-10% untuk kendaraan listrik roda 4 dan bus elektrik, tergantung pada kandungan lokal yang dimiliki.

Saat ini, terdapat sekitar 50 perusahaan yang mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia, dengan total investasi mencapai lebih dari US$200 juta atau sekitar Rp3 triliun.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pemerintah pun menetapkan target 1 juta kendaraan listrik roda 4 akan beroperasi di Indonesia pada 2035 sehingga menghemat sekitar 12,5 juta barel BBM dan mengurangi 4,6 juta ton CO2.

Selain itu, ditargetkan 12 juta unit kendaraan listrik roda 2 dan 3 beroperasi pada 2025, atau setara dengan penghematan 18,86 juta barel BBM dan pengurangan 6,9 juta ton CO2.

"Pemerintah optimistis target tersebut dapat tercapai. Kami juga menyambut baik industri yang berminat memanfaatkan insentif yang tersedia dalam pengembangan kendaraan listrik di Indonesia," ujar Agus. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra