APBN KITA

Masih Minus 4,4%, Sri Mulyani Sebut Penerimaan PPh Badan Membaik

Dian Kurniati | Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:15 WIB
Masih Minus 4,4%, Sri Mulyani Sebut Penerimaan PPh Badan Membaik

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga pada akhir Juli 2021 masih minus 4,4%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi tersebut sudah lebih baik dibandingkan dengan posisi akhir Juni 2021 yang minus 7,3%. Angka kontraksi pada akhir Juli 2021 juga sudah jauh lebih kecil dibanding periode yang sama 2020, mencapai minus 24,9%.

"Ini menunjukkan bahwa tentu pemberian fasilitas sebagian dari sektor ada yang sudah di-phase out," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan semakin kecilnya kontraksi penerimaan PPh badan tersebut menunjukkan tren perbaikan pada kinerja usaha wajib pajak. Di sisi lain, wajib pajak di berbagai sektor usaha juga telah memanfaatkan berbagai insentif pajak berupa potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan penurunan tarif PPh badan.

Dia menilai perbaikan penerimaan PPh badan sejalan dengan berakhirnya waktu pemberian fasilitas pada sebagian besar sektor usaha pada Juni 2021. Namun pada sektor yang masih mengalami tekanan berat, pemerintah memperpanjang pemberian insentif tersebut hingga Desember 2021.

Menurutnya, kebijakan itu untuk memberi ruang pelaku usaha agar tetap bisa beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sri Mulyani menambahkan kontraksi penerimaan PPh badan memang telah terjadi sejak awal tahun lalu, bahkan sebelum pandemi Covid-19. Meski demikian, perbaikan penerimaan PPh badan pada Juli 2021 semakin terlihat secara kuartalan.

Pada kuartal I/2021, penerimaan PPh badan minus 40,5%, tetapi pada kuartal II/2021 sudah berbalik positif 11,2%.

"Bahkan di bulan Juli, [penerimaan] PPh badan itu tumbuh 30,3%," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 hingga akhir Juli 2021 mengalami pertumbuhan positif 18,8%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu tumbuhnya mencapai 6,5%.

Penerimaan PPh final hingga Juli 2021 tumbuh tipis 0,3%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh final minus 2,6%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Agustus 2021 | 21:03 WIB

Walaupun penerimaan PPh badan minus 40,5% pada awal tahun 2021, akan tetapi pada pertengahan 2021 sudah berbalik positif 11,2%, itu menunjukan membaiknya penerimaan PPh badan pada tahun ini

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar