Ilustrasi.
NAPERVILLE, DDTCNews—Pemkot Naperville, negara bagian Illinois Amerika Serikat bersiap untuk melegalkan penjualan ganja untuk kepentingan rekreasi agar bisa dipajaki pada Juli 2020, sehingga dapat menambah pundi-pundi penerimaan negara.
Dewan Kota Naperville menyetujui tarif pungutan pajak untuk ganja untuk kepentingan rekreasi sebesar 3% atau mengikuti aturan tarif pajak marijuana yang sudah diatur di dalam UU Pengaturan Cannabis dan Pajak.
Meski begitu, keputusan tersebut sempat diwarnai perdebatan sengit antar anggota Dewan Kota. Anggota Dewan Kota George Hardwidge menilai dampak negatif dari ganja untuk rekreasi lebih besar ketimbang pungutan pajak yang diterima.
“Tentu saja pajak 3% tidak akan bisa mengimbangi kerusakan yang terjadi pada komunitas pajak dengan menjual ganja,” katanya, Kamis (9/4/2020).
Sementara itu, anggota Dewan Kota Erika DeCarlo justru menilai pengaturan penjualan diperlukan agar pemerintah bisa memantau peredaran ganja. Selama ini, warga bisa memiliki barang tersebut secara ilegal.
Untuk itu, pemerintah lebih baik memiliki mekanisme dalam mengatur peredaran dan penjualan ganja ketimbang penjualan atau peredarannya dilakukan secara ilegal dan tidak terdeteksi oleh otoritas.
"Bagaimanapun juga penduduk Naperville akan mampu untuk membeli dan menggunakan ganja, mengapa kita tidak sekalian saja mendapatkan manfaat (penerimaan pajak),” paparnya dilansir Daily Herald.
Rencananya, Pemkot akan menyampaikan keputusan melegalkan ganja kepada otoritas pajak negara bagian/illinois Department of Revenue (IDOR) paling lambat 1 Mei 2020. Setelah itu, Pemkot wajib menetapkan zonasi hijau marijuana.
Pemerintah belum mengetahui potensi penerimaan pajak yang didapat dari ganja. Namun, kelompok advokasi anti legalisasi ganja menyebutkan setoran pajak berkisar US$133.000 hingga US$500.000 untuk setiap toko. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Aweome
Brilyan