BERITA PAJAK HARI INI

Keputusan Dirjen Pajak Soal WP Wajib Sampaikan SPT Masa PPh Unifikasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Februari 2021 | 08:01 WIB
Keputusan Dirjen Pajak Soal WP Wajib Sampaikan SPT Masa PPh Unifikasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menetapkan sejumlah wajib pajak sebagai pemotong/pemungut PPh yang berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik. Penetapan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (17/2/2021).

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/PJ/2021, otoritas menetapkan wajib pajak terdaftar di 5 kantor pelayanan pajak (KPP) yang memenuhi kriteria sebagai pemotong/pemungut PPh yang wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik.

“Kewajiban … dilaksanakan mulai masa pajak Februari 2021, kecuali bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui laman Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dilaksanakan mulai masa pajak Maret 2021,” bunyi penggalan diktum kedua KEP-20/PJ/2021.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun kelima KPP yang dimaksud adalah KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat.

Selain mengenai penetapan wajib pajak yang harus menggunakan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik, masih ada pula bahasan mengenai rencana pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Penggunaan e-Bupot Unifikasi

Sesuai ketentuan dalam PER-23/PJ/2020, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi yang berbentuk dokumen elektronik dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik digunakan oleh pemotong/pemungut PPh yang memenuhi kriteria pertama, membuat lebih dari 20 bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dalam 1 masa pajak.

Kedua, terdapat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dengan nilai dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta rupiah dalam 1 masa pajak. Ketiga, membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi untuk objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Keempat, telah menyampaikan SPT Masa elektronik. Kelima, terdaftar di KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, atau KPP Madya. Kelima kriteria ini tidak bersifat akumulatif.

“Pemotong/pemungut PPh yang diwajibkan membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi yaitu pemotong/pemungut pph yang memenuhi kriteria … dan telah ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PER-23/PJ/2020. (DDTCNews)

  • Kewajiban Tetap Berlaku

Dalam KEP-20/PJ/2021 diatur jika terjadi perpindahan KPP tempat wajib pajak sebagai pemotong/pemungut PPh terdaftar, kewajiban pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik tetap berlaku.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Wajib pajak yang ditetapkan melalui KEP-20/PJ/2021 tidak mempunyai kewajiban untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh serta menyampaikan SPT Masa PPh berdasarkan pada PER-53/PJ/2009 dan PER-04/PJ/2017. (DDTCNews)

  • Potensi Penerimaan Pajak yang Hilang

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian telah membuat simulasi mengenai kebijakan PPnBM DTP. Simulasi itu mempertimbangkan insentif untuk kendaraan jenis sedan dan mobil 4x2 dengan kapasitas di bawah 1.500 cc.

"Dengan pengurangan PPnBM ini, potensial penurunan revenue-nya barangkali akan di angka Rp1 koma sekian [triliun] sampai Rp2,3 triliun untuk PPnBM di dua segmen kategori tadi," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis
  • Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan

Realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 hingga Selasa (16/2/2021) sebanyak 2,07 juta. Laporan terdiri atas 1,97 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 100.934 SPT Tahunan wajib pajak badan.

Dengan total 19 juta wajib SPT, target kepatuhan penyampaian dipatok mencapai 80% atau sekitar 15,2 juta SPT. Target itu naik tipis dari realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh pada tahun lalu sebanyak 14,76 juta SPT atau 78% dari total wajib pajak yang wajib SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, otoritas melakukan berbagai upaya sosialisasi.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Salah satunya dengan mengirimkan imbauan melalui email kepada pemberi kerja agar segera membuatkan dan memberikan bukti potong pajak penghasilan kepada karyawannya. Kemudian, mengirimkan imbauan melalui email secara bertahap kepada wajib pajak orang pribadi agar segera melaporkan SPT. Simak ‘Porsi Pelaporan SPT Online Bertambah, Kepatuhan Wajib Pajak Bisa Naik’. (Kontan/DDTCNews)

  • Penetapan Harga Uap dan Listrik

Dirjen Pajak Suryo Utomo telah menetapkan harga uap dan listrik yang digunakan dalam penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) bumi untuk tubuh bumi eksploitasi. Harga uap dan listrik ini digunakan untuk perhitungan PBB sektor pertambangan panas bumi.

Penetapan harga uap dan listrik tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-46/PJ/2021. Beleid yang diteken pada 10 Februari 2021 ini dirilis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.186/PMK.03/2019. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak Soal Penetapan Harga Uap dan Listrik’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Februari 2021 | 23:26 WIB

DJP sebaiknya dapat memberikan kepastian hukum dalam hal pelaksanaan pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik, sehingga implementasinya dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi Wajib Pajak,

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN