Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Jumlah wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 terus meningkat.
Berdasarkan pada catatan Ditjen Pajak (DJP) hingga hari ini, Senin (29/3/2021) pukul 09.13 WIB, jumlah SPT yang masuk mencapai 9,5 juta. Jumlah tersebut terdiri atas 9,2 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 291.045 SPT wajib pajak badan.
“Dibanding tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 884.382 SPT,” tulis DJP bersamaan dengan penyampaian data tersebut.
Pada periode yang sama tahun lalu, jumlah SPT yang sudah masuk sebanyak 8,6 juta. Dengan demikian, jumlah SPT yang masuk hingga pagi tadi sudah mencatatkan kenaikan sekitar 10,3% secara tahunan.
Adapun jumlah SPT wajib pajak orang pribadi mencatatkan kenaikan 10,1% bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu 8,4 juta. Sementara itu, jumlah SPT wajib pajak badan mengalami peningkatan 15,5% karena jumlah SPT yang masuk pada periode yang sama tahun lalu 252.073.
DJP juga mencatat tren pemanfaatan e-filing sebagai instrumen penyampaian SPT Tahunan juga meningkat. Hingga 29 Maret, wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui e-filing sebanyak 9,1 juta. Jumlah tersebut meningkat 10,2% bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu 8,3 juta.
Namun demikian, penyampaian SPT secara manual juga masih meningkat. Hingga hari ini, jumlah SPT yang disampaikan secara manual mencapai 364.504. Jumlah tersebut mengalami peningkatan hingga 13,2% secara tahunan.
Adapun total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT pada tahun ini mencapai 19 juta wajib pajak. Dengan performa penyampaian SPT hingga hari ini, rasio kepatuhan tercatat sebesar 50%. Rasio tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan performa periode yang sama tahun lalu sebesar 45%. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pencapaian yang positif mengingat masih belum berakhirnya masa pandemi, tetapi tingkat kepatuhan wajib pajak menunjukkan kenaikan dari tahun sebelumnya. Adanya kemudahan penyampaian SPT seperti melalui e-Filing juga semakin memudahkan wajib pajak karena tidak perlu repot-repot lagi secara manual. Yuk bagi yang belum lapor SPT disegerakan!