RAPBN 2022 DAN NOTA KEUANGAN

Jokowi Beberkan Strategi Pengumpulan Pajak Tahun Depan

Dian Kurniati | Senin, 16 Agustus 2021 | 12:30 WIB
Jokowi Beberkan Strategi Pengumpulan Pajak Tahun Depan

Presiden Joko Widodo dalam agenda Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR/DPD, Senin (16/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah strategi untuk meningkatkan pendapatan negara, terutama dari sektor perpajakan, pada tahun depan.

Jokowi mengatakan pemerintah tetap akan melanjutkan reformasi perpajakan untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan. Strategi yang akan dilakukan di antaranya dengan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial.

"Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya dalam pidato Pengantar RAPBN 2022 beserta Nota Keuangan, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Presiden menuturkan pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan senilai Rp1.506,9 triliun pada tahun depan, naik 4,3% dari target tahun ini. Target itu setara 81,86% dari total target penerimaan negara yang sebesar Rp1.840,7 triliun.

Menurutnya, pemerintah akan melanjutkan konsolidasi dan reformasi fiskal secara menyeluruh, bertahap, dan terukur, meliputi penguatan sisi penerimaan negara dan perbaikan sisi belanja, serta pengelolaan pembiayaan yang prudent dan hati-hati.

Selain itu, lanjutnya, upaya optimalisasi pendapatan ditempuh melalui berbagai strategi sehingga angka rasio perpajakan dapat diperbaiki untuk penguatan ruang fiskal dengan tetap melindungi kepentingan rakyat kecil.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Khusus di bidang perpajakan, Jokowi menjelaskan reformasi akan dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.

Pemerintah juga akan tetap memberikan insentif perpajakan secara lebih hati-hati untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional serta memacu transformasi ekonomi," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2021 | 22:41 WIB

Semoga dengan adanya peningkatan anggaran kesehatan dan tercapainya target ekonomi di tahun depan dapat membuat keadaan Indonesia secara keseluruhan menjadi lebih baik.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN