Tampilan tenggat pajak dalam laman resmi DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Besok, Rabu (31/7/2024), merupakan batas akhir atau tenggat pelaporan SPT Masa PPN masa Juni 2024. Namun, sejak kemarin hingga sore ini, Selasa (30/7/2024) pukul 16.00 WIB, masih banyak wajib pajak yang mengeluhkan kendala penggunaan e-faktur web based.
Melalui media sosial X, sejumlah pengguna e-faktur web based (https://web-efaktur.pajak.go.id/) masih mengeluhkan situs web yang tidak menampilan apa-apa (blank) atau memunculkan notifikasi ‘this site can’t be reached’ atau ‘this page isn’t working’.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini belum ada pemberitahuan error di web e-faktur. Beberapa wajib pajak mengalami kendala serupa, hal tersebut sudah disampaikan ke tim terkait dan sedang dalam proses penanganan,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) pukul 16.18 WIB.
Hingga saat ini memang belum ada pernyataan resmi dari DJP soal kendala tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15A ayat (1) UU PPN, penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 15A ayat (2) UU PPN, SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Artinya, untuk SPT Masa PPN masa Juni 2024 paling lambat disampaikan pada 31 Juli 2024.
“Proses posting sampai dengan pelaporan SPT masa PPN dilakukan melalui e-faktur web,” imbuh contact center DJP, Kring Pajak.
Kring Pajak tetap meminta pengguna untuk mencoba penggunaan e-faktur web based secara berkala. Selain itu, Kring Pajak juga menyodorkan beberapa langkah yang bisa dicoba oleh wajib pajak.
“Mohon kesediaannya untuk mencoba secara berkala ya,” tulis Kring Pajak.
Adapun beberapa langkah yang dapat dicoba wajib pajak, antara lain, pertama, memastikan koneksi internet stabil. Kedua, menggunakan private browser atau incognito window. Ketiga, melakukan clear cache, history, & cookies.
Keempat, memastikan sertifikat elektronik masih berlaku dan terpasang dengan sempurna pada browser. Kelima, pasang kembali sertifikat elektronik ke browser. Keenam, menggunakan browser atau perangkat lain.
“Jika langkah di atas sudah dicoba namun masih terkendala, kemungkinan antrean server web e-faktur sedang padat. Silakan dicoba secara berkala ya,” imbuh Kring Pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
dari hari senin loh ini web E-Faktur ga bisa dibuka sampai sekarang Rabu, 31 July jam 10:20. mau lapor gimana ini kalau masih ga bisa? nanti telat lapor kena denda padahal dari sistem pajaknya sendiri yang ga bisa di akses.
Benar saya juga saat upload PIB statusnya 'Reject' dengan keterangan Reject 'Null Pointer id.go.pajak.efaktur.api.ws.endpoint.proxy.DokumenTertentuProxy.saveNewDokumenPm' .. TOLONG LAH kembalikan EFAKTUR kami yang DAHULU, kalau EFAKTUR yang SEKARANG banyak BUG-nya T__T
gmn nih blom bisa buka web efakturnya sampai skrng..
Rumah Konfirmasi juga tidak bisa diakses hmmm
sampe pagi ini blm bisa lapor
senin laporan lancar eh giliran kemarin laporan harus berkali2 refresh baru bisa tapi pas mau cetak SPT nggak bisa sampai skrg
TOLOOONG ini masih belum bisa
Masih blom bisa di akses jg webfakturnya,,dr smlm begadang smpe pagi ini,yg muncul cuma menu login tp mau di masukin npwp n pw nya nggak bisa,, gimana ini?hari ini udah tgl 31
kak jack sma kak pib masukan di sya jg blm bsa smpai tgl 31-07 jama 05.46 kak
Kak upload pib impor di saya masih belum bisa ya