Ilustrasi. (Foto: energyindustryreview.com)
WASHINGTON DC, DDTCNews - Daftar negara yang memperkenalkan pajak karbon terus bertambah setiap tahun. Kawasan Eropa memimpin dalam jumlah yurisdiksi yang memungut pajak atas polusi emisi gas rumah kaca.
Laporan Tax Foundation menunjukkan pajak karbon pertama kali diperkenalkan oleh Pemerintah Finlandia pada 1990. Setelah itu banyak negara mengikuti dan kini sebanyak 18 negara Eropa efektif menerapkan pajak karbon.
"Sejak itu (1990), 18 negara Eropa telah mengikuti Finlandia dengan menerapkan pajak karbon berkisar €1 per ton metrik ton emisi sampai €100 di Swedia," tulis laporan Tax Foundation dikutip pada Jumat (4/6/2021).
Negara yang paling tinggi menerapkan pajak karbon ditempati oleh Swedia, Swiss dan Liechtenstein. Swedia menetapkan tarif pajak karbon €116,33 per ton emisi karbon atau setara Rp2,8 juta. Sementara itu, Swiss dan Liechtenstein menetapkan tarif €85,76 per ton emisi karbon.
Sementara itu, 3 negara yang paling rendah menerapkan pajak karbon di Eropa ditempati oleh Polandia, Ukraina dan Estonia. Polandia menjadi negara yang paling rendah menerapkan pajak karbon dengan tarif €0,07 per ton emisi Ukraina €0,25 dan Estonia €2 per ton emisi.
Pungutan pajak karbon di negara Eropa berlaku pada beberapa jenis polutan yang menyebabkan efek rumah kaca di atmosfer. Deretan zat tersebut antara lain karbon dioksida, metana, dinitrogen oksida dan zat hasil rekayasa yang masuk kategori fluorinated gases.
Namun tidak semua negara Eropa memasukkan semua jenis emisi karbon dalam kriteria pajak karbon. Variasi kebijakan seperti pengecualian pajak juga dikenal dalam rezim pajak karbon Eropa.
"Pajak karbon Spanyol hanya berlaku pada gas berfluorinasi atau 3% dari total emisi nasional. Norwegia baru-baru ini menghapus sebagian besar pengecualian dan diskon tarif, sehingga kini pajak karbon mencakup 60% dari emisi gas rumah kaca," ungkap laporan tersebut. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pajak karbon dikenakan untuk mengatasi isu lingkungan, dengan perumusan dan pertimbangan kebijakan yang tepat, pajak karbon dapat berpotensi mengurangi pencemaran dari emisi karbon