KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hingga Senin Siang, 82,5% Satker Telah Kirim SPM Gaji ke-13 ke KPPN

Dian Kurniati | Senin, 10 Agustus 2020 | 15:09 WIB
Hingga Senin Siang, 82,5% Satker Telah Kirim SPM Gaji ke-13 ke KPPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) hingga Senin (10/8/2020) pukul 12.00 telah menerima ribuan surat perintah membayar (SPM) gaji ke-13.

Sri Mulyani menyatakan SPM tersebut disampaikan oleh 82,5% dari 14.000 Satker di seluruh Indonesia. Menurutnya, KPPN bahkan mulai menerima SPM pembayaran gaji ke-13 sejak 7 Agustus lalu.

"Dari seluruh satker sekitar 14.000, ini telah mengajukan SPM dan hampir semuanya sudah selesai prosesnya di KPPN," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah nonPNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan dicairkan setelah semua regulasi selesai. Jika tidak ada aral melintang, pencairan dilakukan mulai hari ini.

Pada pembayaran uang pensiun ke-13, dananya telah ditransfer kepada PT Taspen untuk kemudian didistribusikan melalui bank penyalur. Untuk gaji ke-13 PNS daerah, Kanwil Ditjen Perbendaharaan berkoordinasi dengan Pemda sebagai mitranya.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.44/2020 sebagai payung hukum pembayaran gaji ke-13. Sri Mulyani lantas menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.106/PMK.05/2020 sebagai petunjuk pelaksanaannya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 pada PNS daerah akan diatur pemda melalui peraturan kepala daerah (Perkada).

Gaji ke-13 hanya akan diterima PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri golongan III ke bawah atau setara. Sementara pejabat negara termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, anggota MPR, serta pejabat eselon I dan eselon II, dikecualikan.

Komponen gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum. Sementara pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Untuk calon PNS, gaji ke-13 yang diberikan meliputi 80% dari pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Gaji ke-13 tersebut diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020.

Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan senilai Rp28,5 triliun. Adapun Rp13,89 triliun di antaranya disiapkan untuk PNS di pemerintaahn daerah.

Anggaran itu terdiri atas gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri pemerintah pusat senilai Rp6,73 triliun, serta pensiunan Rp7,86 triliun. Sementara untuk membayar gaji ke-13 PNS di pemerintah daerah, disiapkan anggaran Rp13,89 triliun melalui APBD.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dia berharap gaji ke-13 tersebut dapat memenuhi kebutuhan belanja para PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan pada tahun ajaran baru sekolah, sekaligus mendorong konsumsi masyarakat.

"Diharapkan juga bisa memberi tambahan daya beli dalam memberi stimulus ekonomi sesuai dengan keinginan kita untuk mendorong ekonomi dari akibat Covid-19," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2020 | 00:37 WIB

#MariBicara pemberian gaji ke-13 dimana musim pandemi sedang berlangsung adalah langkah tepat yang diberikan pemerintah untuk para pekerja ASN maupun pensiunan ASN untuk tetap mensejahterakan kehidupan ekonomi dan memberikan motivasi agar terciptanya perekonomian yang lebih baik dengan tetap semangat bekerja dan menikmati masa pensiun untuk pekerja yang sudah tidak bekerja lagi..

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar