BEA METERAI

Hari Ini, Pos Indonesia Sudah Mulai Jual Meterai Tempel Rp10.000

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Januari 2021 | 15:16 WIB
Hari Ini, Pos Indonesia Sudah Mulai Jual Meterai Tempel Rp10.000

Desain meterai tempel yang baru. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat sudah bisa mendapatkan meterai tempel yang baru pada kantor pos skala besar.

Vice President Remittance dan Business Development PT Pos Indonesia Meidiana Suryati mengatakan proses penjualan meterai tempel dengan tarif tunggal Rp10.000 sudah dimulai pada hari ini, Jumat (29/1/2021). Kantor pos skala besar menjadi lokasi pertama pendistribusian bea meterai baru.

"Semua kantor pos besar di seluruh Indonesia hari ini sudah mulai menjual meterai Rp10.000," katanya, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meidiana menuturkan PT Pos Indonesia sudah siap melakukan penjualan perdana meterai tempel baru. PT Pos Indonesia, sambungnya, sudah mendistribusikan 50 juta keping meterai tempel baru ke kantor besar.

Jumlah tersebut akan terus meningkat pada bulan depan sehingga seluruh kantor pos mendapatkan stok meterai tempel baru. Selain itu, PT Pos Indonesia juga tetap menyediakan bea meterai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 pada periode transisi sampai akhir Desember 2021.

"Jadi yang sudah kami sebar itu ada 50 juta keeping [meterai tempel yang baru]," ujarnya.

Meidiana menambahkan PT Pos Indonesia tidak memiliki target untuk menghabiskan stok lama meterai tempel bertarif Rp3.000 dan Rp6.000. Dia juga tidak memerinci jumlah stok meterai lama yang masih dimiliki.

“Untuk meterai lama itu sehabisnya. Jika tidak habis sampai waktunya nanti, kami akan kembalikan ke pemiliknya, yakni pemerintah dalam hal ini DJP (Ditjen Pajak)," imbuhnya. Simak pula artikel ‘DJP Resmi Perkenalkan Meterai Tempel yang Baru, Lihat Cirinya di Sini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Januari 2021 | 18:13 WIB

akhirnya! terima kasih infonya ddtc..

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?