ADMINISTRASI PAJAK

Hari Ini Deadline Lapor SPT Masa PPN, Web e-Faktur Sulit Diakses Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2024 | 09:51 WIB
Hari Ini Deadline Lapor SPT Masa PPN, Web e-Faktur Sulit Diakses Lagi

Tampilan e-faktur web based saat diakses hari ini, Rabu (31/7/2024) pada pukul 9.30 WIB.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan, hari ini, Rabu (31/7/2024), merupakan batas akhir atau tenggat pelaporan SPT Masa PPN masa Juni 2024. Namun, masih banyak wajib pajak yang mengeluhkan kendala penggunaan e-faktur web based.

Kemarin, Selasa (30/7/2024) pukul 19.22 WIB, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan e-faktur web based sudah bisa diakses. Namun, hari ini pada pukul 9.30 WIB, banyak wajib pajak yang masih kesulitan mengakses e-faktur web based.

DDTCNews sudah kembali meminta konfirmasi Dwi Astuti terkait dengan masalah tersebut. Hingga berita ini diluncurkan, belum ada respons. Adapun respons contact center DJP, Kring Pajak, pada pagi ini juga sama seperti kemarin. Wajib pajak diminta untuk mencoba secara berkala.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait kendala web e-faktur sudah disampaikan kepada tim terkait dan sedang dalam proses penanganan oleh tim terkait. Mohon kesediaannya untuk menunggu dan mencoba kembali secara berkala ya,” respons Kring Pajak pada pukul 9.34 WIB.

Melalui media sosial X, sejumlah pengguna e-faktur web based (https://web-efaktur.pajak.go.id/) masih mengeluhkan situs web yang tidak menampilan apa-apa (blank) atau memunculkan notifikasi ‘this site can’t be reached’ atau ‘this page isn’t working’.

Sama seperti sebelumnya, Kring Pajak juga menyampaikan beberapa langkah yang dapat dicoba wajib pajak, antara lain, pertama, memastikan koneksi internet stabil. Kedua, menggunakan private browser atau incognito window. Ketiga, melakukan clear cache, history, & cookies.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Keempat, memastikan sertifikat elektronik masih berlaku dan terpasang dengan sempurna pada browser. Kelima, pasang kembali sertifikat elektronik ke browser. Keenam, menggunakan browser atau perangkat lain.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 15A ayat (1) UU PPN, penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 15A ayat (2) UU PPN, SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Artinya, untuk SPT Masa PPN masa Juni 2024 paling lambat disampaikan pada 31 Juli 2024. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Sinar Sumber Sehat Tax 31 Juli 2024 | 10:18 WIB

iya sampai sekarang masih belum bisa akses

User 31 Juli 2024 | 10:18 WIB

udah bayar pajak, mau lapor susah. telat bayar denda... capedeh

Ai Cucu Minasari 31 Juli 2024 | 10:17 WIB

duh capeee, dari tgl 29, penanggulangan telat lapor gimn yaa? karna bukan salah dari kaminya, udah nunggu sampai malam pun susah

Barista Julak 31 Juli 2024 | 10:11 WIB

menu cetak spt pada web efaktur,, tidak ada respon, mohon di perbaiki.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan