PENEGAKAN HUKUM

Gara-Gara Faktur Pajak Fiktif, Terdakwa Ini Harus Lunasi Rp40 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 20 September 2022 | 09:00 WIB
Gara-Gara Faktur Pajak Fiktif, Terdakwa Ini Harus Lunasi Rp40 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan terhadap terdakwa berinisial LIH. Terdakwa LIH sempat menjabat sebagai direktur PT GPS yang bergerak di bidang penyiaran dan pemrograman televisi oleh swasta.

LIH melalui PT GPS terbukti menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif sejak 2010 hingga 2014.

"Modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah tidak menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungutnya dan menggunakan/mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Barat Binsar Pangaribuan, dikutip Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain dijatuhi hukuman penjara, LIH juga harus mengembalikan kerugian pada penerimaan negara senilai Rp13,58 miliar ditambah denda 2 kali yakni senilai Rp27,17 miliar.

Dengan demikian, pokok pajak dan denda yang harus dibayar guna memulihkan kerugian pada penerimaan negara mencapai Rp40,76 miliar.

"Terdakwa LIH didakwa melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 113 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja," ujar Binsar.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Untuk diketahui, penyidikan terhadap LIH dan PT GPS dimulai sejak 2019 dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan terhadap PT GPS.

Dengan adanya kasus ini, para wajib pajak diimbau untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari upaya penegakan hukum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 September 2022 | 19:49 WIB

tolong cantumkan nomor perkara yang diberitakan. agar pembaca bisa membaca langsung amal putusan dan pertimbangan hakim

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN