KEP-156/2020

Efek Virus Corona, DJP Beri Kelonggaran Peserta Amnesti Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Maret 2020 | 17:40 WIB
Efek Virus Corona, DJP Beri Kelonggaran Peserta Amnesti Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi hingga akhir April 2020, Ditjen Pajak (DJP) juga memberikan kelonggaran kepada peserta amnesti pajak.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020. Beleid ini ditetapkan dan diteken langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 20 Maret 2020 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

“Kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan terkait keikutsertaan dalam pengampunan pajak berupa laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan, dapat menyampaikan laporan tersebut paling lambat tanggal 30 April 2020,” demikian bunyi diktum keempat, dikutip pada Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam beleid tersebut, Dirjen Pajak menetapkan keadaan sebagai akibat penyebaran virus Corona sejak 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020. Keadaan itu dianggap sebagai keadaan kahar (force majeur).

Kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kewajiban perpajakannya pada periode keadaan kahar diberikan penghapusan sanksi administrasi perpajakan. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Rilis Beleid Kebijakan Perpajakan Terkait Efek COVID-19’.

Sebelumnya, DJP telah mengirimkan email blast kepada 539.000 dari 972.000 peserta amnesti pajak. Email blast berisi terkait imbauan pelaporan penempatan harta bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan. Simak artikel ‘DJP Kirim 'Surat Cinta' untuk 55% Peserta Amnesti Pajak, Anda Dapat?’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2018, kewajiban penyampaian laporan tidak berlaku untuk dua kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata mendeklarasikan harta tambahan yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI.

Kedua, wajib pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Tarif yang dimaksud adalah tarif untuk UMKM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Maret 2020 | 22:45 WIB

Alhamdulillah. Sedikit melegakan terutama yg bekerja di kantor konsultan pajak. Semoga untuk SPT PPh Badan juga diberikan perpanjangan. Semoga pandemi ini segera berakhir. Aamiin

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?