INSENTIF PAJAK

Efek Insentif PPnBM DTP, Airlangga: Penjualan Mobil Naik 227%

Dian Kurniati | Rabu, 19 Mei 2021 | 16:28 WIB
Efek Insentif PPnBM DTP, Airlangga: Penjualan Mobil Naik 227%

Ilustrasi. Sejumlah pengunjung mengamati mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut angka penjualan mobil pada April 2021 mencatatkan pertumbuhan hingga 227% secara tahunan.

Airlangga mengatakan pertumbuhan tersebut disebabkan pemberian insentif insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP). Angka kenaikan itu lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan penjualan pada Maret yang hanya sebesar 28,25%.

"Di April ada kenaikan lebih besar, sekitar 227% year on year. Tentu kami melihat [dampak] fasilitas yang sudah diberikan. Ini tentu akan dilanjutkan sesuai dengan skenario yang sudah diumumkan," katanya melalui konferensi video, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Airlangga mengatakan dampak insentif PPnBM DTP terhadap penjualan mobil langsung terasa sejak mulai berlaku pada Maret 2021. Dia memproyeksi masih banyak masyarakat yang akan memanfaatkan insentif itu agar dapat membeli mobil dengan harga lebih murah.

Dia juga memaparkan realisasi pemanfaatan insentif PPnBM DTP pada program pemulihan ekonomi nasional hingga 11 Mei 2021 yang tercatat baru sekitar Rp90 miliar. Nilai tersebut setara dengan 2,6% terhadap pagu Rp3,46 triliun.

Pemberian insentif PPnBM DTP telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021. Beleid tersebut mengatur pemberian insentif pajak terhadap 4 jenis mobil.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc. Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) berkapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Terakhir, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) berkapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Mei 2021 | 10:12 WIB

Kabar baik bagi industri otomotif indonesia karena pemberian insentif telah mampu mendorong produktivitas industri otomotif yang terdampak pandemi. Pemerintah juga tetap perlu melakukan pengawasan untuk mengoptimalkan pemberian insentif ini dan pemerintah juga perlu memperhatikan eksternalitas negatif yang ditimbulkan akibat meningkatnya jumlah kendaraan bermotor.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN