INSENTIF PAJAK

Efek Insentif PPnBM DTP, Airlangga: Penjualan Mobil Naik 227%

Dian Kurniati | Rabu, 19 Mei 2021 | 16:28 WIB
Efek Insentif PPnBM DTP, Airlangga: Penjualan Mobil Naik 227%

Ilustrasi. Sejumlah pengunjung mengamati mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut angka penjualan mobil pada April 2021 mencatatkan pertumbuhan hingga 227% secara tahunan.

Airlangga mengatakan pertumbuhan tersebut disebabkan pemberian insentif insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP). Angka kenaikan itu lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan penjualan pada Maret yang hanya sebesar 28,25%.

"Di April ada kenaikan lebih besar, sekitar 227% year on year. Tentu kami melihat [dampak] fasilitas yang sudah diberikan. Ini tentu akan dilanjutkan sesuai dengan skenario yang sudah diumumkan," katanya melalui konferensi video, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Airlangga mengatakan dampak insentif PPnBM DTP terhadap penjualan mobil langsung terasa sejak mulai berlaku pada Maret 2021. Dia memproyeksi masih banyak masyarakat yang akan memanfaatkan insentif itu agar dapat membeli mobil dengan harga lebih murah.

Dia juga memaparkan realisasi pemanfaatan insentif PPnBM DTP pada program pemulihan ekonomi nasional hingga 11 Mei 2021 yang tercatat baru sekitar Rp90 miliar. Nilai tersebut setara dengan 2,6% terhadap pagu Rp3,46 triliun.

Pemberian insentif PPnBM DTP telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021. Beleid tersebut mengatur pemberian insentif pajak terhadap 4 jenis mobil.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc. Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) berkapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Terakhir, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) berkapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Mei 2021 | 10:12 WIB

Kabar baik bagi industri otomotif indonesia karena pemberian insentif telah mampu mendorong produktivitas industri otomotif yang terdampak pandemi. Pemerintah juga tetap perlu melakukan pengawasan untuk mengoptimalkan pemberian insentif ini dan pemerintah juga perlu memperhatikan eksternalitas negatif yang ditimbulkan akibat meningkatnya jumlah kendaraan bermotor.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?